Upaya Pembegalan Seorang Gadis di Sidamulih Pangandaran Terungkap, Dua Terduga Pelaku Berusia 17 dan 20 Tahun 

- 10 Februari 2023, 21:56 WIB
Kapolres Pangandaran AKBP Hidayat saat ekspos dua terduga pelaku upaya pembegalan seorang gadis di Pangandaran yang berhasil ditangkap.*
Kapolres Pangandaran AKBP Hidayat saat ekspos dua terduga pelaku upaya pembegalan seorang gadis di Pangandaran yang berhasil ditangkap.* /kabar-priangan.com/Kiki Masduki /

Baca Juga: Hasil Akhir Bali United vs Persib 1-1, Gol DDS Selamatkan Rekor 15 Kali Belum Kalah, Ini Klasemen Sementara

Terduga pelaku berinisial I usia 20 tahun, kemudian pelaku berinisial F berusia 17 tahun masih pelajar.

"Pelaku yang satu warga Selasari dan satu lagi warga Langkaplancar, sedangkan modus yang dilakukan oleh kedua pelaku yakni memepet kendaraan korban, menendang korban dan berusaha merampas kendaraan korban," ujar Hidayat.

Sementara itu barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha N Max milik korban dan satu unit sepeda motor Honda BeAt milik pelaku. "Pasal yang kami kenakan adalah Pasal 365 Juncto pasal 53 KUHP dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara," tuturnya.*

 

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah