Terduga pelaku berinisial I usia 20 tahun, kemudian pelaku berinisial F berusia 17 tahun masih pelajar.
"Pelaku yang satu warga Selasari dan satu lagi warga Langkaplancar, sedangkan modus yang dilakukan oleh kedua pelaku yakni memepet kendaraan korban, menendang korban dan berusaha merampas kendaraan korban," ujar Hidayat.
Sementara itu barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha N Max milik korban dan satu unit sepeda motor Honda BeAt milik pelaku. "Pasal yang kami kenakan adalah Pasal 365 Juncto pasal 53 KUHP dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara," tuturnya.*