Polisi Amankan 16 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Daun Ganja Digunakan untuk Bahan Pengobatan

- 15 Februari 2023, 18:06 WIB
Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro menggelar ekspos terkait pengungkapan 11 kasus penyalahgunaan narkoba dengan jumlah tersangka 16 orang.
Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro menggelar ekspos terkait pengungkapan 11 kasus penyalahgunaan narkoba dengan jumlah tersangka 16 orang. /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

KABAR PRIANGAN - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Garut terus menekan tingginya angka kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya. Hasilnya, hanya dalam rentang waktu 1,5 bulan, polisi berhasil mengamankan 16 orang pelaku penyalahgunaan narkoba. 

Kapolres Garut, AKBP Rio Wahyu Anggoro, menyebutkan 16 pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba itu terdiri dari 11 kasus. Pengungkapannya hanya dalam rentang waktu 1,5 bulan yakni sejak awal Januari hingga pertengahan Februari 2023.

Dikatakannya, proses penyelidikan dan penyidikan hingga saat ini masih terus dilakukan. Tak menutup kemungkinan jumlah tersangka masih akan bertambah sesuai hasil perkembangan penyelidikan dan penyidikan. 

Baca Juga: 66 Siswa SD di Tarogong Kidul Garut Keracunan Massal, Diduga Usai Konsumsi Es Krim

Dari 16 tersangka yang sudah diamankan, imbuhnya, terdiri dari berbagai profesi. Modus operandinya pun berbeda-beda mulai dari melakukan penanaman pohon ganja, penjualan sabu, penjualan tembakau sintetis, serta obat-obatan yang seharusnya dijual terbatas. 

"Dari 11 kasus yang berhasil kita ungkap, ada satu kasus yang terbilang menonjol yakni penemuan ladang ganja di kawasan pinggir Situ Cangkuang, Kecamatan Leles. Dalam kasus ini kami amankan pemilik tanaman serta seorang pembeli," ujar Rio saat menggelar ekspos di Mapolres Garut, Rabu, 15 Februari 2023.

Ia mengungkapkan, pemilik tanaman ganja yang berinisial AC (44) ini ternyata memiliki modus yang cukup unik dalam menjual ganja. Selain dilakukan jual beli langsung, ia juga menggunakan modus pengobatan yang menggunakan daun tanaman haram tersebut. 

Baca Juga: Kasus Penganiayaan Lansia oleh Anak Kelas I SMP di Garut, Proses Hukum Berlanjut Setelah Upaya Diversi Gagal

Selama ini, tuturnya, salah satu kuncen makam keramat di kawasan Cangkuang itu dikenal sebagai dukun yang suka mengobati berbagai penyakit. Salah satu cara pengobatannya yakni dengan menggunakan daun ganja. 

Sehingga selain menjual kepada para pelanggannya, tambah Kapolres, AC juga menjual daun ganja kering siap pakai kepada para pasiennya. Saat ini petugas juga telah berhasil mengamankan seorang pembeli. 

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x