Perkara Dugaan Kecurangan Rekrutmen PPS di Ciamis untuk Pemilu 2024, Sidang Bawaslu Putuskan KPU Tak Bersalah

- 22 Februari 2023, 21:01 WIB
Ketua KPU Kabupaten Ciamis, Sarno Maulana Rahayu.*
Ketua KPU Kabupaten Ciamis, Sarno Maulana Rahayu.* /kabar-priangan.com/Istimewa/

KABAR PRIANGAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis dinyatakan tidak bersalah dalam perkara dugaan kecurangan rekrutmen anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kabupaten Ciamis. Hal itu berdasar keputusan Majelis Persidangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ciamis terhadap perkara dugaan pelanggaran andministratif tahapan Pemilu 2024 Nomor Register 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/13.14/1/2023 tersebut.

Menurut Ketua Majelis Bawaslu Ciamis, Uce Kurniawan, mengingat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu, Majelis Persidangan Bawaslu Ciamis memutuskan dan menyatakan terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan yang melanggar tata cara prosedur pada tahapan pemilu.

"Bawaslu Kabupaten Ciamis menimbang bahwa terhadap hasil pemeriksaan mengambil kesimpulan bahwa tindakan-tindakan terlapor dalam hal ini KPU Kabupaten Ciamis telah berpedoman pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 19," ucap Uce didampingi sejumlah anggotanya pada persidangan di Ruang Rapat Bawaslu Ciamis,  Senin 20 Februari 2023.

Baca Juga: Viral Video Korban Penganiayaan Terkapar di Pinggir Jalan, Ternyata Tersangka Temannya yang Ingin Miliki Hape

 

Ditemui terpisah, Ketua KPU Kabupaten Ciamis, Sarno Maulana Rahayu, mengatakan, dalam proses persidangan tersebut KPU telah menyampaikan jawaban secara rinci sesuai kronologi, sehingga hasil putusan yang diputuskan majelis di Bawaslu Ciamis merupakan buah dari proses dalam menyiapkan jawaban dan bukti data untuk disampaikan kepada pelapor.

"Putusan yang dilakukan oleh Bawaslu itu merupakan putusan majelis dan itu merupakan putusan yang seadil-adilnya, sehingga dalam proses persidangan ini merupakan proses evaluasi politik bagi publik di Kabupaten Ciamis khususnya," ucap Sarno, Rabu 22 Februari 2023.

Perihal informasi terkait adanya intervensi ataupun intimidasi kepada pelapor, pihaknya membantah dengan adanya isu tersebut. Menurutnya, KPU Kabupaten Ciamis telah melakukan tahapan pembuktian sesuai dengan apa yang dibutuhkan oleh majelis persidangan dari Bawaslu Kabupaten Ciamis.

Baca Juga: Pasar Rel Tasikmalaya 'Dibiarkan' Kumuh, Pj Wali Kota Diminta Datang Meninjau Agar Tahu Gambaran Kondisinya

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x