KABAR PRIANGAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, mendorong warga yang merasa dirugikan oleh aktivitas galian C untuk melakukan pengaduan atau pelaporan.
Ketua DPRD Pangandaran Asep Noordin mengatakan, kewenangan soal tambang galian C mulai dari perizinan, pengawasan dan penindakan memang berada di pemerintah provinsi. "Pemerintah daerah hanya memberikan rekomendasi, kemudian berkoordinasi jika terjadi kerusakan lingkungan," kata Asep saat diwawancarai kabar-priangan melalui Aplikasi WhatsApp, Jumat Februari 2023.
Menurut Asep, Pemerintah Kabupaten Pangandaran harus berkoordinasi langsung dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat jika ada warga yang mengadu atau mengeluhkan soal aktivitas galian C ilegal. "Nantinya pemerintah provinsi akan turun dengan Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) terkait melihat seperti apa di lapangannya," ujarnya.
Dia mengarahkan kepada masyarakat untuk mengadu lewat Satpol PP, Dinas Perizinan, Dinas PUPR atau ke Mall Pelayanan Publik. "Kemudian ada yang bisa menjadi rujukan semuanya, yakni Rancang Tata Ruang dan Wilayah (RTRW)," ujar Asep.
"Selain itu, keputusan Kementerian ESDM Nomor 98/2019 tentang peta bentangan karst di Kabupaten Pangandaran. Bisa dilihat karst yang dibolehkan dan tidak dibolehkan," ucapnya menambahkan.
Tak hanya itu, hal yang bisa jadi rujukan selanjutnya yakni Peraturan Pemerintah Nomor 21/2021 tentang Penataan Ruang. Kemudian RTRW provinsi juga menjadi rujukan. "Masyarakat yang merasa dirugikan atau terganggu, tidak perlu takut untuk melakukan pengaduan. Jangan takut, sampaikan saja, kami terbuka. Setelah ada pengaduan, pemerintah wajib untuk menindaklanjutinya," kata Asep.
Sementara itu, Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata menyebutkan, soal izin tambang galian C sepenuhnya ada di pemerintah provinsi. "Tapi tentu itu harus diatur, mana yang boleh dieksploitasi dan tidak. Kami tinggal mengawasi tata ruang di daerah. Sekarang banyak yang liar (galian C), hanya ada satu perusahaan yang berizin," tutur Jeje.*