Ini Syarat Peminjam KUR dengan Plafon Pinjaman Rp100 Juta

- 27 Februari 2023, 17:50 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Bersama Bank Mandiri Sosialisasikan Aturan Peserta KUR Kecil dan Khusus.
BPJS Ketenagakerjaan Bersama Bank Mandiri Sosialisasikan Aturan Peserta KUR Kecil dan Khusus. /kabar-priangan.com/DOK/

KABAR PRIANGAN - Aturan baru soal Kredit Usaha Rakyat (KUR) kecil dan KUR Khusus plafon di atas Rp100 juta wajib ikut serta dalam program BPJS Ketenagakerjaan resmi berlaku. 

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Sumedang, Rita Mariana mengatakan, hal tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 pasal 26 ayat 8 dan pasal 35 ayat 11. 

“Kami sudah koordinasi dengan berbagai lembaga keuangan dan koperasi yang telah ditunjuk untuk menyalurkan KUR seperti BRI, Mandiri, BNI, BTN, Pegadaian, BPR hingga Koperasi di Kabupaten Sumedang untuk merealisasikan regulasi ini kepada debitur KUR Kecil dan KUR Khusus dengan plafon di atas Rp100 juta ketika mengajukan pinjaman,” ujarnya.

Baca Juga: Tumbuhkan Geliat Ekonomi, Pemkab Sumedang Bakal Menggelar Expo UMKM

Jadi, kata dia, mulai saat ini setiap calon debitur yang mengajukan KUR dengan jumlah plafon diatas Rp100 juta wajib ikut serta dalam program bukan penerima upah atau BPU BPJS Ketenagakerjaan.

Setiap calon debitur wajib mendaftarkan dirinya minimal pada program BPU yang terdiri dari dua program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan iuran Rp16.800 per bulan. 

Selama menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, nantinya debitur akan mendapatkan uang tunai dan atau pelayanan kesehatan ketika mengalami kecelakaan kerja atau mengalami penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja tanpa batasan biaya, semua biaya rumah sakit ditanggung BPJS Ketenagakerjaan sampai sembuh sesuai indikasi medis.

Baca Juga: Polisi Razia Pengendara di Sumedang yang Gunakan Knalpot Bising

Jika peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja maka ahli waris akan mendapatkan santunan 48 kali gaji yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan. 

Namun, jika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau meninggal biasa maka ahli waris akan mendapatkan santunan Rp42 juta. 

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x