KABAR PRIANGAN - Setelah melalui proses pembahasan yang cukup panjang, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sumedang tentang kepalangmerahan, akhirnya berhasil disahkan.
Pengesahan Raperda tentang kepalangmerahan ini, secara resmi telah diundangkan melalui Rapat Paripurna DPRD Sumedang, yang digelar Selasa (28/2/2023) kemarin.
Menurut Ketua Pansus DPRD Sumedang Dedih S.Hut, Perda kepalangmerahan yang baru saja disahkan DPRD Sumedang ini, merupakan produk hukum daerah yang pertama di Indonesia.
Baca Juga: Ratusan CPNS di Sumedang Dinaikkan Statusnya Menjadi PNS
"Perda tentang kepalangmerahan yang telah kami sahkan ini, menjadi Perda pertama di Indonesia. Saat ini, DPRD Sumedang telah berhasil menjadi pionir bagi kota dan kabupaten lain, dalam hal pembuatan Perda kepalangmerahan," ujar Dedih.
Keberhasilan DPRD Sumedang dalam membuat Perda kepalangmerahan ini, kata Dedih, telah menjadi rujukan bagi 30 kabupaten/kota lain di Indonesia yang sedang melakukan pembahasan Raperda kepalangmerahan.
Dedih menuturkan, Perda tentang kepalangmerahan ini merupakan prakarsa DPRD atas dasar kebutuhan meningkatnya peran serta Palang Merah Indonesia dalam setiap kegiatan sosial kemanusiaan.
Baca Juga: Seluruh OPD di Sumedang Diminta Percepat Realisasikan Anggaran
"Perda ini, di dalamnya bukan mengatur soal kelembagaan Palang Merah, akan tetapi mengatur aktivitas seluruh kepalangmerahan," ujarnya.