Terbesar Diungkap Polres Banjar, Peredaran 88,99 Gram Sabu Digagalkan, Tersangka Kurirnya Ternyata 2 Perempuan

- 1 Maret 2023, 21:04 WIB
Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo menunjukkan barang bukti sabu ketika konferensi pers di Mako Polres Banjar, Jalan Siliwangi, Kota Banjar, Rabu 1 Maret 2023.*
Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo menunjukkan barang bukti sabu ketika konferensi pers di Mako Polres Banjar, Jalan Siliwangi, Kota Banjar, Rabu 1 Maret 2023.* /kabar-priangan.com/D Iwan /

KABAR PRIANGAN - Sebanyak 88,99 gram sabu siap edar berhasil digagalkan Satnarkoba Polres Banjar. Barang bukti tersebut diamankan dari dua pelaku perempuan yaitu DHP dengan berat bruto 73,46 gram dan pelaku BD jumlah berat bruto 15,53 gram.

Diketahui dua tersangka yang ditangkap di Banjar itu adalah DHP (17) adalah warga Kelurahan Sadang Serang Kecamatan Coblong Kota Bandung. Seorang lagi adalah BD (20) warga Kelurahan Jatihandap Kecamatan Mandalajati Kota Bandung.

Menurut Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo didampingi Kasat Narkoba Polres Banjar AKP Kusyata, saat ini keduanya sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Adapun inisial U yang mengantarkan narkotika dan inisial F yang diduga pemesan narkotika, saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga: Kasus Flu Burung Terdeteksi Muncul di Kota Cirebon dan Cimahi, Peternak Ayam dan Unggas Tasikmalaya Waswas

"Tersangka BD saat ini ditahan di ruang tahanan di Polres Banjar. Sedangkan Tersangka DHP saat ini dititipkan di LPKS (Lembaga Pemberdayaan Kesejahteraan Sosial) Ianatush-Sibyan karena yang bersangkutan masih di bawah umur," kata Bayu saat press release di Mako Polres Banjar, Rabu 1 Maret 2023.

Bayu menyebutkan, penitipan tahanan anak ini sesuai Permensos Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pedoman Rehabilitasi Sosial Anak yang Berhadapan dengan Hukum. Bab II Persyaratan, Pasal 4 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3), Pasal 6 ayat (1) huruf a, b, dan c ke-1.

Menyusul peristiwa terungkapnya perdagangan narkotika jenis sabu, masing-masing tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2): Menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dan atau Pasal 112 ayat (2): Menyimpan atau menguasai Narkotika Golongan I,

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x