Pengoplosan Gas Elpiji di Tasikmalaya Terungkap, Pertamina Jawa Bagian Barat Sampaikan Hal Ini

- 1 Maret 2023, 22:04 WIB
Gudang elpiji di Jalan Mangin Kecamatan Bungursari Kota Tasikmalaya.*kabar-priangan.com/Istimewa
Gudang elpiji di Jalan Mangin Kecamatan Bungursari Kota Tasikmalaya.*kabar-priangan.com/Istimewa /

KABAR PRIANGAN - Temuan petugas Polresta Tasikmalaya atas adanya gudang di Kecamatan Bungursari yang diduga digunakan tempat pengoplosan gas elpiji dari elpiji 3 Kg (tabung melon) ke gas elpiji 12 Kg, mendapat apresiasi dari pihak Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat.

Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Regional Jawa Bagian Barat Eko Kristiawan dalam siaran persnya mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi langkah Polres Tasikmalaya yang berhasil mengungkap gudang pengoplos LPG pada Selasa, 28 Februari 2023 beserta barang bukti 327 tabung gas 3 kg, 93 tabung 12 kg selang regulator dan alat timbang.

Untuk selanjutnya, kata dia, pihak Pertamina akan terus berkoordinasi dengan pihak Kepolisian. "Kami akan terus berkordinasi dengan pihak Polres Tasikmalaya kota," ujar Eko, Rabu 1 Maret 2023.

Baca Juga: Sebelum Implementasikan Kurikulum Merdeka, Para Kepala SMA di Kota Tasikmalaya Ikuti 'Manasik'

Menurut Eko, para pelaku tersangka pengiplosan jelas melakukan tindakan kecurangan dengan memindahkan isi tabung gas 3 kilogram bersubsidi ke dalam tabung gas 12 kilogram. "Saat ini pelaku memang masih dalam pencarian pihak kepolisian, dan kami berharap segera bisa diamankan," ujarnya.

Pengoplosan gas elpiji, tegas Eko, merupakan tindak pidana karena menimbulkan kerugian bagi masyarakat serta sangat berbahaya dikarenakan proses pemindahan dan pengisiannya dilakukan tidak sesuai standar keamanan. "Jika masyarakat menemukan dan mencurigai adanya praktik - praktik kecurangan di lapangan, dapat melaporkan kepada aparat yang berwenang," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Petugas kepolisian dari Polres Tasikmalaya Kota menyegel sebuah gudang di Jalan Mangin Kecamatan Bungursari Kota Tasikmalaya, Selasa 28 Februari 2023. Penyegelan dilakukan petugas atas temuan dugaan adanya praktek pengoplosan gas elpiji 3 kg (gas melon) dengan gas elpiji 12 Kg.

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x