20-25 Lokasi Galian C di Pangandaran Tak Berizin, Para Pengusaha Tambang Ilegal Dikumpulkan

- 2 Maret 2023, 19:45 WIB
Para pengusaha tambang Galian C ilegal di Kabupaten Pangandaran dikumpulkan di Mall Pelayanan Publik Pangandaran.*
Para pengusaha tambang Galian C ilegal di Kabupaten Pangandaran dikumpulkan di Mall Pelayanan Publik Pangandaran.* /kabar-priangan.com/Kiki Masduki /

KABAR PRIANGAN - Para pengusaha tambang galian C ilegal di Kabupaten Pangandaran dikumpulkan di Mall Pelayanan Publik (MPP) Pangandaran, Kamis 2 Maret 2023. Mereka diminta untuk segera mengumpulkan persyaratan permohonan izin tambang galian C.

Menurut Pepen Ucu Atila selaku pejabat fungsional Penyelidik Bumi Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah 6 Tasikmalaya kini secara garis besar pihaknya sudah menyampaikan mekanisme perizinan pertambangan kepada para pengusaha tersebut.

"Jenis usaha pertambangan itu kan bermacam-macam. Tidak hanya IUP, di situ ada izin penjualan, izin penambangan rakyat dan SIPB (surat izin pertambangan batuan) yang harus ditempuh oleh pengusaha," kata Pepen saat diwawancarai kabar-priangan.com di depan MPP Pangandaran, Kecamatan Parigi, Kamis 2 Maret 2023 siang.

Baca Juga: Kisah Inspiratif Haji Nalim dari Bekasi, dari Jual Sembako Keliling Kini Berhasil Mendirikan Show Room Mokas

Mengenai mekanisme perizinannya seperti apa, lanjut Pepen, sekarang ini era digital di mana ketika pemohon mengajukan perizinan, mereka hanya cukup membuka link izin. Khusus sektor ESDM, pertama adalah mengurus WIUP-nya itu dengan melalui link perizinan minerba. Setelah mengurus WIUP-nya, kemudian mengurus IUP'nya melalui link OSS RBA. "Jadi, diharapkan pengusaha galian yang tidak memiliki izin bisa paham," katanya.

"Sebelumnya, mungkin mereka (pengusaha tambang galian C) belum mengerti. Tapi, kami harapkan besok lusa mereka sudah memulai mengumpulkan yang minimal persyaratan dan mengajukan permohonan," ujar Pepen, menambahkan.

Pepen mengatakan, sekitar 20 hingga 25 tempat galian C di Kabupaten Pangandaran tidak memiliki izin. Bahan galiannya rata-rata batu kapur karena kebanyakan potensinya batu kapur. Menurutnya, jika pengusaha tambang galian C yang tidak berizin masih tetap beroperasi disaat proses perizinan berlangsung itu akan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum (APH).

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x