Pantarlih dan Badan Adhoc Diminta Tak Terpengaruh Putusan PN Jakarta Pusat

- 6 Maret 2023, 11:52 WIB
Ketua KPU Kota Tasikmalaya, Ade Zaenul M.
Ketua KPU Kota Tasikmalaya, Ade Zaenul M. /kabar-priangan.com/Irman S/

KABAR PRIANGAN - KPU menegaskan akan tetap akan menjalankan tahapan-tahapan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu 2024, putusan PN Jakarta Pusat Nomor:757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst yang salah satu putusannya agar KPU tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu tahun 2024.

Sebab tahapan dan jadwal Pemilu 2024 dituangkan dalam bentuk produk hukum, berupa peraturan KPU tentang tahapan dan jadwal Pemilu 2024.

Keputusan PN Jakpus ini tidak menyasar Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Baca Juga: Masih ingat Alun-alun Kabupaten Bekasi yang Belum Juga Diresmikan? Begini Penampakannya Sekarang

Sehingga dasar hukum tentang tahapan dan jadwal masih sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat, sebagai dasar KPU untuk tetap melaksanakan atau melanjutkan penyelenggaraan Pemilu 2024.

"Atas dasar tersebut, KPU Kota Tasikmalaya, dengan mengacu kepada sikap KPU tersebut, tetap melaksanakan tahapan, program dan jadwal Pemilu yang telah ditetapkan dalam Peraturan KPU tersebut sebagaimana mestinya," kata Ketua KPU Kota Tasikmalaya dalam keterangan pers yang diterima kabar-priangan.com Senin 6 Maret 2023.

KPU Kota Tasikmalaya juga menghimbau kepada jajaran badan adhoc mulai dari PPK, PPS hingga Pantarlih agar bersikap tenang dan tetap fokus dalam menjalankan tugas sebagaimana mestinya.

Baca Juga: 5 Tempat Wisata Kuliner di Bogor yang Wajib Dikunjungi dan Lagi Hits, Cocok saat Bukber Ramadhan

Begitupun bagi Pantarlih yang saat ini sedang melaksanakan coklit dalam rangka pemutakhiran data pemilih agar dapat menyelesaikan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

Halaman:

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x