Joki Pantarlih di Kota Tasikmalaya Dinilai Melanggar Prosedur dan Cacat Hukum, Proses Coklit Terpaksa Diulang

- 6 Maret 2023, 21:46 WIB
Ketua Bawaslu Kota Tasikmalaya Ijang Jamaludin .*
Ketua Bawaslu Kota Tasikmalaya Ijang Jamaludin .* /kabar-priangan.com/istimewa/

KABAR PRIANGAN - Dinilai cacat hukum atau melanggar prosedur, proses pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih untuk Pemilihan Umum/ Pemilu 2024 di TPS III, Kelurahan Kahuripan, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya terpaksa dilakukan coklit ulang. Coklit ulang ini merupakan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tasikmalaya setelah pelaksanaan coklit terhadap 280 dari 294 hak pilih di TPS itu diduga dilakukan joki pantarlih. 

Coklit ulang bertujuan untuk memastikan pelaksanaan proses pencocokan dan pemutahiran data sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang berlaku yakni dilakukan oleh petugas yang resmi. Maka petugas coklit yang semula dilakukan oleh joki pantarlih itu pun telah diganti melalui proses pergantian antar waktu (PAW). 

Ketua Bawaslu Kota Tasikmalaya Ijang Jamaludin membenarkan bahwa pihaknya merekomendasikan coklit ulang dan sudah dilakukan oleh pantarlih yang baru. Kendati data yang dikumpulkan benar, kata dia, tetap saja proses coklit oleh joki pantarlih cacat hukum dan terindikasi ada pelanggaran prosedur. Sebab sesuai aturan, petugas pantarlih harus memiliki SK resmi.

Baca Juga: Tim SMK Al Huda Tasikmalaya Juara IM Super League U-18 Garut

Atas kejadian tersebut, ujar dia, terlapor terancam sangsi administratif dan etik. "Kami masih lakukan pemeriksaan dan dalam waktu dekat kita lakukan kajian terkait bobot pelanggarannya seperti apa. Setelah itu kita rekomendasikan ke KPU karena untuk eksekusi sangsinya nantinya KPU yang berwenang," kata Ijang, Senin 6 Maret 2022.

Kasus joki pantarlih ini merupakan tindakan ilegal karena melanggar prosedur. Hal itu merupakan persoalan serius karena si joki sangat berpotensi salah dalam melakukan proses coklit karena tidak mengikuti pelatihan dan bimbingan teknis KPU. Pada akhirnya, praktik joki pantarlih ini bisa membuat data pemilih Pemilu 2024 menjadi tidak akurat. "Malah bukan mustahil data pribadi dijadikan persyaratan untuk pinjaman online atau yang lainnya," kata dia.

Sebelumnya PPK Kecamatan Tawang Barirosdi Amrulloh kepada sejumlah wartawan mengungkapkan bahwa kehadiran PPK dalam proses coklit ulang untuk memastikan teknis sesuai prosedur PKPU, dimana PPS mendampingi Pantarlih yang baru untuk melakukan coklit ulang data pemilih ulang dari awal sampai akhir.***

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x