Survei Cawalkot STISIP BP Banjar Undang Reaksi, Mantan Wakil Wali Kota Pertanyakan Perizinan dan Metodologinya

- 7 Maret 2023, 08:09 WIB
Wantan Wakil Wali Kota Banjar dua periode, H. Akhmad Dimyati mempertanyakan survei yang dirilis oleh STISIP BP Kota Banjar.*
Wantan Wakil Wali Kota Banjar dua periode, H. Akhmad Dimyati mempertanyakan survei yang dirilis oleh STISIP BP Kota Banjar.* /Kabar-Priangan.com/Dok. Pribadi

KABAR PRIANGAN – Hasil Survei yang dilakukan oleh Tim Pusat Kajian Demokrasi dan Kebijakan Publik (Pusdikapik) STISIP BP Kota Banjar mengundang reaksi, terutama dari para kandidat bakal calon wali kota.

Salah satunya, H. Akhmad Dimyati yang disebut-sebut akan ikut bertarung di Pilkada Kota Banjar 2024. Dimyati pun mempertanyakan legalitas atau perizinan dari pelaksanaan survei yang dilakukan oleh STISIP BP Banjar.

Karena menurut Akhmad Dimyati, berdasarkan Permendagri Nomor 3/2018, untuk melakukan survei, maka lembaga manapun harus mengajukan perizinan ke Badan Kesbangpol.

Baca Juga: Suhu Politik Banjar Memanas. Survei Tim Pusdikapik STISIP BP Banjar Bikin Kandidat Balon Wali Kota Bereaksi

“Kami sudah mempertanyakan izin survei itu ke Badan Kesbangpol. Dari informasi yang kami dapat, dalam dua bulan terakhir tidak ada lembaga manapun yang mengajukan izin untuk melakukan survei tentang calon kepala daerah,” katanya.

Menurut Dimyati, karena survei itu tak berizin, maka hal itu sudah melanggar aturan. Pihaknya akan melaporkan hal ini ke Aparat Penegak Hukum.

“Tepatnya, setelah ditemukan bukti adanya dugaan penyimpangan ketentuan yang berlaku terkait survai itu, misal izin survai dari Pemerintah apakah dilakukan secara resmi atau ilegal,” kata dia.

Baca Juga: Nisfu Syaban 1444 H Jatuh pada Selasa 7 Maret 2023 Malam Ini, Ini Teknis Pelaksanaannya!

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x