KABAR PRIANGAN - Maraknya pengusaha tambang galian C ilegal di Kabupaten Pangandaran, mendapat sorotan berbagai pihak. Termasuk langkah Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat yang akan mengirim surat kepada Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Pangandaran untuk menertibkan tambang galian C ilegal yang masih beroperasi.
Pejabat Fungsional Penyelidik Bumi Cabang Dinas ESDM Wilayah VI Tasikmalaya Pepen Ucu Atila mengatakan, pihaknya akan melihat terlebih dahulu sajauh mana APH dalam hal ini kepolisian melakukan tindakan kepada galian C ilegal.
"Tanpa surat kami pun sebenarnya APH di daerah bisa menindak galian C ilegal, lihat saja dulu. Kalau masih tidak ada tindakan, kami akan mengirim surat ke pihak-pihak terkait, salah satunya ke Polres Pangandaran atau Polda Jabar," kata Pepen melalui sambungan telepon, Rabu 8 Maret 2023.
Terkait para pengusaha galian C ilegal di Pangandaran masih melakukan penambangan, kata Pepen, tentu hal tersebut harus dengan kesadaran sendiri untuk berhenti atau harus ditindak oleh APH.
Pepen menyebutkan, hanya ada beberapa pengusaha tambang galian C yang melakukan komunikasi dengan pihaknya terkait penempuhan perizinan. "Pascasosialisasi penyelenggaraan perizinan di Aula Mall Pelayanan Publik Pangandaran itu paling baru lima pengusaha yang sudah menanyakan soal pengajuan izin," ucapnya.
Kendati demikian, pihaknya memaklumi bahwa mengajukan perizinan tambang itu tidak bisa perseorangan. Namun harus berbadan hukum dan itu pun butuh waktu yang lumayan panjang. "Tapi beberapa di antara mereka yang ilegal, yang tengah melakukan penambangan di Kabupaten Pangandaran ini ada yang sudah berbadan hukum," kata Pepen.