Pemilik Lahan Terdampak Proyek Bendungan Cipanas Sumedang Terima UGR

- 9 Maret 2023, 19:21 WIB
Kantor BPN Sumedang menyampaikan bahwa proses pengadaan tanah untuk lahan yang terdampak proyek strategis nasional (PSN) Bendungan Cipanas berlokasi di lima desa.
Kantor BPN Sumedang menyampaikan bahwa proses pengadaan tanah untuk lahan yang terdampak proyek strategis nasional (PSN) Bendungan Cipanas berlokasi di lima desa. /kabar-priangan.com/Devi Supriyadi /

KABAR PRIANGAN - Kantor BPN Sumedang menyampaikan bahwa proses pengadaan tanah untuk lahan yang terdampak proyek strategis nasional (PSN) Bendungan Cipanas berlokasi di lima desa.

Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor BPN Sumedang, Yanyan Rusyandi, mengatakan ada lima desa yang terdampak Bendungan Cipanas yaitu Desa Ungkal, Karanglayung, Conggeang Kulon, Cibuban di Kecamatan Conggeang dan Desa Cibuluh, Kecamatan Ujungjaya.

"Total semua bidang tanah yang terdampak sekitar 377,6 hektar atau 1.715 bidang tanah. Sementara yang sudah menerima uang ganti rugi (UGR) baru 61,4 hektar atau 18 persen secara bidang," ucapnya usai di ditemui di ruang kerjanya, Kamis 9 Maret 2023. 

Baca Juga: Dukung Penurunan Stunting di Sumedang, BUMDesma Permata Sejahtera Abadi Salurkan 1,44 Kwintal Telur

Sejauh ini kata Yanyan, untuk rencana penyelesaian pengadaan tanah untuk pembangkit Bendungan Cipanas, posisi di Desa Karanglayung dari total 861 bidang baru sebanyak 420 bidang yang sedang proses validasi dan itu akan di segera dilakukan SPP (surat pelimpahan pekerjaan) oleh PPK Kementerian Keuangan. Sedangkan yang sudah dibayarkan sebanyak 270 bidang 

"Jika sudah ada persetujuan, maka dilakukan pembayaran ganti rugi. Sisanya ada tahapan kedua terkait rencana pengumuman sebanyak 401 bidang, itu setelah datanya diperoleh satgas A dan satgas B," ujarnya.

Semua ini lanjut Yanyan bukan tanpa kendala, berbagai upaya dilakukan masyarakat seperti mengajukan komplain sampai adanya pihak lain yang mengklaim lahan sehingga status lahan menjadi sengketa.

Baca Juga: Enam Ekor Domba Milik Warga Pasir Batang Sumedang Raib Digondol Maling

"Terkait komplain pada saat pengumuman kita sudah konfirmasi melalui Satgas A dan satgas B. Kalau sudah dicek ke lapangan ternyata datanya masih tetap dan tidak bisa diperbaiki sesuai pernyataan yang ada, kita ajukan penolakan. Kedua adanya sengketa dari pihak lain ada beberapa yang sudah bersurat ke kita agar di pending," katanya.

Selain itu, untuk mengatasi kedua kendala tersebut sebagimana diketahui ada proses yang dinamakan konsinyasi di Pengadilan Negeri (PN). Terlebih yang berhak menentukan adalah pengadilan, siapapun itu hasil putusan akan diikuti. 

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x