KABAR PRIANGAN - Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya menegaskan komitmennya akan melayani pemilih disabilitas secara lebih maksimal. Upaya tersebut dimulai dari sejak tahapan coklit dan pemutakhiran data pemilih terhadap sebanyak 1.943 pemilih disabilitas yang terdata dalam daftar pemilih.
Data disabilitas itu merupakan data oleh Pantarlih dari semua jenis, baik yang ada di rumah maupun yang sedang menjalani perawatan di panti rehabilitasi di Kota Tasikmalaya.
KPU sendiri berdasarkan PKPU Nomor 7 Tahun 2022, mengklasifikasikan disabilitas menjadi enam jenis yaitu: disabilitas fisik, disabilitas intelektual, disabilitas mental, disabilitas sensorik wicara, disabilitas sensorik rungu, dan sensorik netra.
Baca Juga: Gunung Merapi Erupsi, PVMBG Catat Terjadi 29 kali Gempa APG hingga Petang Ini
Dalam rangka itu pula, KPU Kota Tasikmalaya beserta jajaran badan adhoc juga melakukan coklit dan pendataan pemilih langsung ke panti rehabilitasi yang merawat warga penyandang disabilitas mental tersebut.
Sejauh ini ada tiga panti rehabilitasi penyandang disabilitas yang telah didatangi oleh petugas KPU Kota Tasikmalaya beserta badan adhoc untuk dilakukan coklit dan pendataan pemilih yaitu Yayasan Menteri Hati yang beralamat di Kecamatan Tamansari, serta Yayasan Darul Ihsan dan Yayasan Darun Nurul Haq keduanya berada di Kecamatan Bungursari.
"Berdasarkan hasil pendataan, di Yayasan Mentari Hati terdapat sekitar 40 orang penyandang disabilitas yang telah terdaftar dalam daftar pemilih dan memiliki dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga dan KTP elektronik dengan alamat di Lokasi TPS setempat. Selebihnya belum memiliki dokumen identitas kependudukan, sehingga belum bisa dimasukan ke dalam daftar pemilih," kata Ketua KPU Kota Tasikmalaya, Ade Zaenal M, Sabtu 11 Maret 2023.