Sekda Garut Angkat Bicara Terkait Kejelasan Status 27 Guru PPPK

- 13 Maret 2023, 20:19 WIB
Sejumlah guru honorer yang sudah lulus PPPK akan tetapi formasinya dinilai tidak ada, mengadukan nasibnya ke anggota DPRD Jabar, Enjang Tedi di  sela kegiatan reses di aula Hotel Paseban, Jalan Otista, Tarogong Kidul, beberapa hari lalu.
Sejumlah guru honorer yang sudah lulus PPPK akan tetapi formasinya dinilai tidak ada, mengadukan nasibnya ke anggota DPRD Jabar, Enjang Tedi di sela kegiatan reses di aula Hotel Paseban, Jalan Otista, Tarogong Kidul, beberapa hari lalu. /kabar-priangan.com/DOK/

KABAR PRIANGAN - Sekretaris Daerah (Sekda) Garut, Nurdin Yana, akhirnya angkat bicara terkait adanya 29 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dibatalkan SK-nya oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Menurutnya telah terjadi kesalahan informasi yang beredar karena mereka itu tidak dibatalkan SK-nya oleh Kemendikbud.

Nurdin Yana menyebutkan, di Kabupaten Garut terdapat sekitar 5.328 honorer yang dinyatakan lolos PPPK. Namun dari jumlah sebanyak itu, ada 27 yang penempatannya ditolak Kemdikbud. 

"Dari 5.328 PPK kita, ada 27, bukan 29 yang penempatannya ditolak. Bukan SK-nya dibatalkan seperti yang mereka katakan selama ini tapi hanya penempatannya yang ditolak," ujar Nurdin Yana saat ditemui seusai memimpin apel gabungan di Lapang Sekda Garut, Senin, 13 Maret 2023.

Baca Juga: KONI Garut Gelar Rapat Kerja, Evaluasi Capaian Prestasi

Terjadinya penolakan terhadap penempatan ke-27 PPPK itu menurut Nurdin Yana, terjadi karena adanya ketidaksesuaian formasi. Lokasi penempatan mereka tidak sesuai dengan formasi yang sudah ditetapkan sebelumnya oleh Kemendikbud.

Menyikapi permasalahan tersebut, imbuhnya, Pemkab Garut akan berupaya semaksimal mungkin untuk memperjuangkan nasib ke-27 guru PPPK itu. Pihaknya bahkan sudah memerintahkan BKD (Badan Kepegawaian Daerah) untuk segera berkoordinasi ke MenPAN RB.

"Kami juga sudah perintahkan BKD untuk berkoordinasi juga dengan pihak Kemendikbudristek terkait teknisnya seperti apa agar permasalahan ke-27 PPPK kita bisa terselesaikan," katanya. 

Baca Juga: 5 Tempat Wisata Kuliner di Garut Favorit ABG. Setelah Santap yang Pedas Tutup dengan yang Manis Dingin

Nurdin Yana menilai permasalahan ini harus secepatnya dikomunikasikan agar penempatan ke-27 PPPK yang dianggap bermasalah itu ada kepastian. Jika mereka sudah mendapatkan kepastian terkait penempatannya, maka mereka bisa segera menjalankan tugasnya sebagai PPPK.   

Diungkapkannya, ketidaksesuaian lokasi penempatan ini menimbulkan kesan seolah-olah ke-27 orang ini ditolak keberadaannya sebagai PPPK oleh Kemendibud karena tiadk ada formasinya. Padahal mereka statusnya sudah di posisi passing grade 1 yang artinya sudah lulus sebagai PPPK dan hanya tinggal penetapan penempatan saja.

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x