Poin-poin Kesepakatan Bersama Persoalan di Terminal Banjar, Hutang Rp 800 Juta Rencana Diselesaikan Maret Ini

- 15 Maret 2023, 17:58 WIB
Pertemuan penyelesaian berabagai permasalahan di Terminal Tipe A Banjar berakhir kesepakatan bersama yang ditandatangani di ruang Rapat Rapat Terminal Banjar, Selasa 14 Maret 2023.*
Pertemuan penyelesaian berabagai permasalahan di Terminal Tipe A Banjar berakhir kesepakatan bersama yang ditandatangani di ruang Rapat Rapat Terminal Banjar, Selasa 14 Maret 2023.* /kabar-priangan.com/D Iwan /

KABAR PRIANGAN - Para pedagang asongan, awak angkutan kota (angkot) serta angkutan desa (angdes), dan pengguna kios di Terminal Tipe A Banjar, boleh bernapas lega sekarang ini. Termasuk penyedia material untuk pembangunan Terminal Banjar selama dua tahun yang menghabiskan anggaran berkisar Rp 52 miliar itu.

Hal itu setelah aspirasi mereka diakomodir Pengelola Terminal Banjar yang diperkuat dengan diterbitkannya berita acara kesepakatan bersama dan ditandatangani para pihak terkait di Ruang Rapat Terminal Banjar, Selasa 14 Maret 2023.

Kesepakatan itu ditandatangani langsung Koordinator Satuan Pelayanan Terminal Banjar, Jenny Maria Wirandani bersama Ketua Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya DPC Kota Banjar Asep Diana dan Sekjen GRIB Jaya Banjar, Ryan R Mustofa. Saat itu, hadir perwakilan Polres Banjar, TNI dan Pemkot Banjar.

Baca Juga: Ngabuburit di Gerbang Jawa Barat, Kunjungi 5 Tempat Wisata Alam di Kota Banjar

Menurut Jenny, diantara poin yang disepakati bersama itu terkait penggunaan Gedung Terminal Banjar untuk pedagang kios komersil, sebanyak 30 persen dari area yang tersedia dialokasikan untuk UMKM. "Besaran harga sewa itu masih menunggu hasil daripenetapan KPKNL," ucapnya.

Dijelaskan dia, selama  belum ada penetapan KPKNL untuk pengisian kios komersil di dalam Gedung Terminal Banjar, pedagang yang terseleksi oleh pengelola terminal diperbolehkan menempati kios dengan syarat membuat pernyataan menjaga kebersihan, ketertiban, keamanan dan kenyamanan terminal.

"Apabila telah ada penetapan tarif sewa oleh KPKNL, pengguna tidak mampu membayar bersedia untuk menyerahkan kembali kios kepada pengelola Terminal dan tidak meminta ganti rugi apapun kepada pengelola Terminal," ucapnya.

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x