Sebut 'Maneh' kepada Gubernur Jabar Ridwan Kamil, Guru di Cirebon Dipecat Yayasan. Ini Kata Disdik Jabar

- 16 Maret 2023, 16:44 WIB
Seorang guru di Cirebon, Muhamad Sabil Fadhilah memperlihatkan surat pemecatan dari SMK tempatnya mengajar.
Seorang guru di Cirebon, Muhamad Sabil Fadhilah memperlihatkan surat pemecatan dari SMK tempatnya mengajar. /sragenupdate.pikiran-rakyat.com/

 

KABAR PRIANGAN - Guru SMK Telkom Sekar Kemuning Kota Cirebon, Jawa Barat (Jabar), Muhammad Sabil Fadhilah, dikeluarkan dari Sekolah tempatnya mengajar karena komentarnya yang dianggap tidak baik pada unggahan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Bahkan banyak berita beredar namanya telah dikeluarkan dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Surat pemecatan Guru di Kota Cirebon tersebut bertanggal 14 Maret 2023 dan menyebar di dunia sosial. Dilansir dari Antara pada 16 Maret 2023, Sabil mengatakan bahwa pemecatannya tersebut karena komentarnya di akun Instagram Ridwan Kamil.

“Saya memang sudah dipecat, tapi di sini (surat) bertuliskan pengakhiran hubungan kerja, ini disebabkan komentar saya di IG Gubernur Ridwan Kamil,” kata Muhammad Sabil Fadhilah sambil menunjukan surat pemecatan.

Baca Juga: Jasad Pria Lanjut Usia Ditemukan Hampir Membusuk di Kamar Rumah

Sementara Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) X Pendidikan Jabar Drs. Ambar Triwidodo mengatakan kabar dicabutnya Dapodik Muhamad Sabil Fadhilah oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar tidak benar.

Dilansir dari sragenupdate.pikiran-rakyat.com, Ambar menjelaskan bahwa tidak ada arahan dari pihak mana pun untuk melakukan pemecatan. Keputusan pemecatan sepenuhnya ada di pihak sekolah atau yayasan, dan informasi dari pihak yayasan, pemecatan dilakukan bukan karena hal ini (komentar pada Ridwan Kamil), namun ada hal lain yang sebelumnya terjadi.

“Perlu kami tegaskan, tidak ada arahan dari pihak mana pun untuk melakukan pemecatan. Keputusan pemecatan sepenuhnya ada di pihak sekolah atau yayasan, dengan informasi dari pihak yayasan bahwa alasan pemecatan bukan dikarenakan oleh kejadian ini, namun ada hal lainnya yang terjadi sebelum-sebelumnya yang berakibat pada pengambilan keputusan yayasan untuk memberhentikannya,” jelasnya pada Rabu, 15 Maret 2023.

Halaman:

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x