Kasus Penganiayaan Janda Muda Akibat Cemburu Berakhir, Jadi Restorative Justice Pertama Tahun 2023 di Banjar

- 16 Maret 2023, 18:02 WIB
Penyelesaian proses hukum melalui Restorative Justice (RJ) atau Keadilan Restoratif di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar, Rabu 15 Maret 2023.*
Penyelesaian proses hukum melalui Restorative Justice (RJ) atau Keadilan Restoratif di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar, Rabu 15 Maret 2023.* /kabar-priangan.com/D Iwan /

KABAR PRIANGAN - Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Tersangka Ny. MH (26) Warga Cijeungjing Kabupaten Ciamis kepada korban, Ny. DS (30) warga Kelurahan Mekarsari Kecamatan/ Kota Banjar ke Polres Banjar November 2022, berakhir damai, Rabu 15 Maret 2023. Hal itu setelah perkara tersebut diselesaikan dengan cara Restorative Justice (RJ) atau Keadilan Restoratif di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar.

Menurut Kepala Kejari Kota Banjar, Irwan Setiawan Wahyuhadi, didampingi Kasi Pidana Umum, Trio Andi Wijaya, penyelesaian hukum dengan RJ sempat diupayakan di Polres Banjar. "RJ berhasil direalisasikan di Kejari Banjar. Perkara ini merupakan RJ pertama tahun 2023," ucap Kajari Irwan.

Menurutnya, perkara RJ di Banjar ini sudah diekspos sampai Kejaksaan Agung RI. Setelah ada persetujuan RJ, secara otomatis proses hukum tersebut dihentikan. Penyelesaian hukum melalui RJ diatur berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Baca Juga: Sebut 'Maneh' kepada Gubernur Jabar Ridwan Kamil, Guru di Cirebon Dipecat Yayasan. Ini Kata Disdik Jabar

Dijelaskan dia, proses penyelesaian perkara tindak pidana melalui RJ ini, tentunya melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan mengutamakan perdamaian, sebelum proses persidangan di pengadilan. "Saat itu, ada upaya pemulihan kembali pada keadaan semula yang dilakukan tersangka terhadap korban dengan memberikan ganti rugi sebesar Rp 5 juta pada 28 Februari 2023," ucap Irwan.

Pertimbangan RJ lainnya, tersangka MH baru pertama kali melakukan tindak pidana. Kemudian,
ancaman pidana dari Pasal 351 ayat 1 KUHP itu di bawah lima tahun penjara. Selain itu, adanya kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka pada 23 Pebruari 2023 di Kantor Kejari Kota Banjar.

Ada pula respons positif dari masyarakat sekitar tempat tinggal tersangka dan korban agar perkara tersebut bisa diselesaikan di luar pengadilan. "Berhubung tersangka berstatus hamil, sejak diproses hukum Polres Banjar sampai dilimpahkannya ke Kejari Banjar, tersangka tak ditahan," ucap Kasi Pidum Trio Andi Wijaya.

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x