Hari Ini Satu Terdakwa Kasus Smart City Pemkot Tasikmalaya Dibebaskan, Nasib Berbeda Dialami Seorang Lainnya

- 17 Maret 2023, 10:33 WIB
Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya Indra Gunawan di ruang kerjanya, Kamis 16 Maret 2023.*
Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya Indra Gunawan di ruang kerjanya, Kamis 16 Maret 2023.* /kabar-priangan.com/H Hengki Herman/

KABAR PRIANGAAN - Salah seorang terdakwa Perkara Smart City di Pemerintah Kota Tasikmalaya yakni Rd Achmad Taufik ST (54) rencananya hari ini Jumat 17 Maret 2023 dikeluarkan dari Rumah Tahanan Kebon Waru Bandung. Langkah itu dilakukan setelah keluar putusan banding dari Pengadilan Tinggi (PT) Bandung yang membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Pengadilan Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung nomor 83/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Bdg–tanggal 11 Januari 2023.

Dalam putusan banding tertanggal 14 Maret 2023 Nomor 8/PID.TPK/2023/PT.BDG diantaranya menyebutkan bahwa Rd Achmad Taufik tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan. Selain itu memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan, memulihkan hak-hak, terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat martabatnya.

Padahal sebelumnya Pengadilan Tipikor Bandung telah menjatuhkan vonis terhadap Rd Achmad Taufik ST, dengan hukuman dua tahun penjara dipotong masa tahanan. Namun atas putusan Pengadilan Tipikor itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya melakukan upaya banding. Hasilnya, PT Bandung ternyata membatalkan putusan tersebut dan membebaskan terdakwa.

Baca Juga: Penangkapan Kepala Bappeda Kota Tasikmalaya karena Mengonsumsi Sabu, Bermula dari 'Nyanyian Merdu' Seorang OB

Nasib bertolak belakang dialami seorang terdakwa lainnya yakni Ir Pupu Fuad Lutfi (60) yang dijatuhi hukuman dua tahun dan enam bulan penjara. Setelah vonis banding malah bertambah menjadi lebih berat yakni tiga tahun pidana penjara dan selebihnya menguatkan putusan Pengadilan Tipikor PN Bandung Nomor 82/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bdg.

Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya Indra Gunawan SH, MH, yang juga Humas Kejari Kota Tasikmalaya, saat ditemui membenarkan tentang adanya putusan banding dari PT Bandung tersebut.

"Besok (hari ini, Red) petugas kami akan berangkat ke Bandung dan meminta putusan itu sebab yang sekarang kami terima baru rilisnya saja, kemungkinan JPU-nya juga ikut berangkat. Jadi besok (hari ini) dia bisa bertindak untuk melaksanakan putusan banding itu dengan mengeluarkan yang bersangkutan dari tahanan Kebon Waru Bandung,“ ujar Indra di ruangannya, Kamis 16 Maret 2023.

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x