Hari Ini Satu Terdakwa Kasus Smart City Pemkot Tasikmalaya Dibebaskan, Nasib Berbeda Dialami Seorang Lainnya

- 17 Maret 2023, 10:33 WIB
Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya Indra Gunawan di ruang kerjanya, Kamis 16 Maret 2023.*
Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya Indra Gunawan di ruang kerjanya, Kamis 16 Maret 2023.* /kabar-priangan.com/H Hengki Herman/

Baca Juga: Jelang Bulan Suci Ramadhan, Tradisi Budaya Ngikis di Situs Karangkamulyan Ciamis Kembali Digelar 

Lebih jauh Indra menyebutkan, untuk langkah selanjutnya pihaknya mempunyai waktu 14 hari sejak surat putusan itu diterima. "Langkah selanjutnya kami akan mempelajari dulu pertimbangan dari putusan tersebut baru kami akan mengambil langkah," ujarnya.

Diberitakan kabar-priangan.com/ Harian Umum Kabar Priangan sebelumnya, dua terdakwa perkara Smart City di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Tasikmalaya yakni Rd Achmad Taufik ST (54) mantan pejabat di Dinas Kominfo Kota Tasikmalaya penduduk Kelurahan Kota Baru Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya dijatuhi hukuman dua tahun penjara dipotong masa tahanan.

Sedangkan Ir Pupu Fuad Lutfi (60) penduduk Margahayu Bandung, direktur utama sebuah PT rekanan dari Dinas Kominfo Kota Tasikmalaya dijatuhi hukuman dua tahun dan enam bulan penjara masing masing dipotong dalam masa tahanan. Keduanya pun diharuskan membayar denda sebesar Rp 50 juta subsidair dua bulan kurungan.

Baca Juga: Ingin Rumah Anda Wangi? Cobalah Pengharum Ruangan Unik Ini, Ada Aroma Wangi Nasi Uduk Hingga Rumah Angker

Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan yang diajukan oleh Muhammad Aries Syaifudin SH, JPU dari Kantor Kejaksaan Negeri Tasikmalaya yang menginginkan keduanya masing masing dijatuhi hukuman selama empat tahun penjara.

JPU dalam tuntutannya menyebutkan keduanya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Selanjutnya pihak Kejaksaan Negeri Tasikmalaya pada 14 Februari mengajukan Banding sebab Majelis Hakim Tipikor Bandung yang dipimpin Casmaya SH, MH, menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa kasus Smart City tersebut dengan berlandaskan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001. Padahal pihak JPU secara sah dan berkeyakinan di persidangan bahwa keduanya telah terbukti melanggar Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001.

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x