Baca Juga: Wah, Siswa SMKN 1 Padaherang Pangandaran Ciptakan Produk Anti-Maling, Hidupkan Motor Pakai KTP
Kepala Kejari Kota Tasikmalaya, Fajaruddin, kepada wartawan mengatakan kasus korupsi yang melibatkan keduanya terjadi di salah satu dinas di Pemkot Tasikmalaya. Kasus berawal dari kegiatan jasa konsultasi pengembangan model aplikasi Tasikmalaya Smart City klaster pendidikan dan klaster kesehatan tahun 2017.
Adapun perbuatan keduanya yang melanggar peraturan berupa konsultasi fiktif. Keduanya merekayasa seakan-akan konsultan itu dibuat dengan menggunakan jasa orang lain, tapi pada kenyataannya dikerjakan sendiri. “Artinya tidak ada pekerjaannya, jasa konsultasinya tidak benar alias fiktif," ujar Kajari saat itu.
Akibat perbuatan dari keduanya tersebut maka negara mengalami kerugian mencapai Rp 460 juta.*