Hari Ini Satu Terdakwa Kasus Smart City Pemkot Tasikmalaya Dibebaskan, Nasib Berbeda Dialami Seorang Lainnya

- 17 Maret 2023, 10:33 WIB
Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya Indra Gunawan di ruang kerjanya, Kamis 16 Maret 2023.*
Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya Indra Gunawan di ruang kerjanya, Kamis 16 Maret 2023.* /kabar-priangan.com/H Hengki Herman/

Baca Juga: Wah, Siswa SMKN 1 Padaherang Pangandaran Ciptakan Produk Anti-Maling, Hidupkan Motor Pakai KTP

Kepala Kejari Kota Tasikmalaya, Fajaruddin, kepada wartawan mengatakan kasus korupsi yang melibatkan keduanya terjadi di salah satu dinas di Pemkot Tasikmalaya. Kasus berawal dari kegiatan jasa konsultasi pengembangan model aplikasi Tasikmalaya Smart City klaster pendidikan dan klaster kesehatan tahun 2017.

Adapun perbuatan keduanya yang melanggar peraturan berupa konsultasi fiktif. Keduanya merekayasa seakan-akan konsultan itu dibuat dengan menggunakan jasa orang lain, tapi pada kenyataannya dikerjakan sendiri. “Artinya tidak ada pekerjaannya, jasa konsultasinya tidak benar alias fiktif," ujar Kajari saat itu.

Akibat perbuatan dari keduanya tersebut maka negara mengalami kerugian mencapai Rp 460 juta.*

 

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x