Pemerhati Publik asal Garut Datangi Mahkamah Konstitusi RI

- 20 Maret 2023, 17:41 WIB
Asep Muhidin, SH bersama rekan saat berada di Kantor Mahkamah Konstitusi RI.
Asep Muhidin, SH bersama rekan saat berada di Kantor Mahkamah Konstitusi RI. /kabar-priangan.com/DOK/

KABAR PRIANGAN - Salah satu Warga asal Garut sekaligus pemerhati publik, Asep Muhidin S.H., yang kerap mengajukan praperadilan untuk kepentingan publik dan kepastian hukum. Kini mengajukan permohonan uji materil terhadap Pasal 80 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada frase penghentian penyidikan ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI).

"Hari ini, Senin 20 Maret 2023 secara resmi saya dengan satu rekan telah memasukan permohonan uji materiil Pasal 80 KUHAP pada frase penghentian penyidikan terhadap frase Kepastian Hukum yang termuat dalam Pasal 28D Undang-undang Dasar Tahun 1945," ujar Asep Muhidin.

Menurut warga Kecamatan Blubur Limbangan itu, apabila penghentian penyidikan masih ditafsirkan seperti saat ini, tentunya dalam penanganan perkara tindak pidana khusus terutama dugaan tindak pidana korupsi oleh aparat penegak hukum khususnya laporan masyarakat yang ditangani oleh Kejaksaan tidak akan memberikan kepastian hukum, karena penanganannya berlarut-larut.

Baca Juga: Petugas Temukan Potongan Besi dan Benda Terlarang di Lapas IIB Garut

"Berdasarkan Pasal 4 Peraturan Jaksa Agung RI Nomor PER-006/A/JA/07/2017 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia yang pada pokoknya menyebutkan “Kejaksaan tidak boleh memberikan ketidakpastian hukum”. Jadi kalau ada penanganan perkara korupsi yang dilaporkan ditangani berlarut-larut, apapun alasannya harus memberikan alasan hukum, jangan alasan cerita tanpa dasar hukum," ucapnya.

Disebutkan Asep, adapun beberapa perkara yang menjadi salah satu materi bukti di antaranya penanganan dugaan tindak pidana korupsi bantuan dari Kemendes PDTT dan Dana BOP, Reses, Pokir di lingkup DPRD Garut oleh Kejaksaan Negeri Garut yang sudah bertahun-tahun tidak ada kejelasan, kalau hanya cerita dan cerita terus disampaikan kepada publik nanti dikhawatirkan mirip dongeng.

"Berkas sudah langsung diserahkan berikut bukti-bukti, ada 19 Bukti yang kami ajukan kepada Mahkamah Konstitusi, kemungkinan akan ada lagi bukti tambahan yang akan diserahkan nanti," ujarnya.

Baca Juga: Dalam Kurun Waktu 10 Tahun Penjualan Produk Fashion di Garut Terus Berkembang

Adapun harapannya, kata Asep, kedepan tidak ada lagi penanganan laporan dugaan korupsi sampai berlarut-larut supaya ada kejelasan dan kepastian hukum bagi semua pihak, baik pelapor maupun terlapor yang diduga melakukan korupsi. 

"Kalau menanganinya harus memerlukan koordinasi antar negara, baru bisa dimaklum karena harus ada koordinasi antar negara. Tapi ini kan hanya di Garut dan sudah lama sudah bertahun tahun," ujar Asep Muhidin, S.H,.***

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x