Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menjelaskan, perda tentang perlindungan terhadap Pekerja Migran diterbitkan oleh DPRD Jabar sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang No 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Nah, karena UU ini mengatur pekerja migran secara umum, bagi seluruh warga negara Indonesia, maka Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengeluarkan Perda yang mengatur perlindungan pekerja migran bagi warga jawa barat,” kata KH Tetep.
Menurutnya, pertimbangan pemerintah menerbitkan Perda ini dengan pemikiran bahwa pekerja migran dan calon pekerja migran Indonesia asal Jawa Barat ini harus dilindungi dari perdagangan orang, perbudakan dan kerja paksa.
“Juga korban kekerasan, kesewenang-wenangan, kejahatan atas harkat dan martabat manusia, serta perlakuan lain yang melanggar hak asasi manusia,” paparnya.
KH. Tetep mengatakan, perda tentang perlindungan bagi pekerja migran ini sangat penting, mengingat hingga saat ini banyak warga Jawa Barat yang bekerja di luar negeri dan kerap mendapatkan permasalahan.
“Jadi, ketika ada WNI yang mendapatkan permasalahan saat bekerja di luar negeri, maka pemerintah harus hadir untuk memberikan perlindungan,” katanya.
Baca Juga: Jenazah Siswi SMP Ditemukan Dikubur di Belakang Rumah Kosong Tanah Datar, Begini Kronologinya!
Diakuinya, warga Jawa Barat sendiri cukup banyak yang menjadi pekerja migran. Bahkan diakuinya pula, tak sedikit para pekerja migran ini mendapatkan permasalahan saat bekerja di luar negeri.