Hal itu dijelaskan oleh Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat, KH Drs. Tetep Abdulatip di sela-sela melakukan sosialisasi Perda Perlindungan Pekerja Migran kepada masyarakat di daerah pemilihan 2 dan 3 Kabupaten Tasikmalaya, beberapa waktu lalu.
“Masyarakat berhak mengajukan pembangunan kepada pemerintah, baik itu di sektor pendidikan, infrastruktur, hingga pembangunan ekonomi,” kata politisi dari PKS ini.
Baca Juga: Kronologi Penutupan Patung Bunda Maria di Rumah Doa Kulonprogo Yogyakarta
Namun Tetep mengingatkan, pengajuan pembangunan tersebut sifatnya harus kelembagaan, bukan perorangan. Selain itu, mekanisme pengajuannya telah ditentukan oleh pemerintah.
“Jadi saat mengajukan usulan pembangunan ke pemerintah, tata caranya harus mengikuti mekanisme yang telah ditentukan. Kalau tidak, maka pengajuannya kemungkinan besar tidak bisa disetujui karena tidak masuk dalam sistem administrasi yang telah ditentukan,” kata Tetep.
Bahkan untuk saat ini, kata Tetep, usulan pembangunan yang diajukan oleh masyarakat harus dengan cara online, sudah tidak bisa dilakukan secara manual lagi.
Baca Juga: Pencarian Pemancing yang Hanyut di Sungai Cisaruni Tasikmalaya Belum Buahkan Hasil
“Pengajuan usulan pembangunan melalui SIPD dengan sistem online ini untuk mempermudah prosesnya serta administrasinya,” kata Tetep.
Jadi, tambah pria yang kerap disapa “Pak Ustadz” ini, masyarakat harus bisa menyesuaikan diri dengan sistem digital yang diterapkan dalam SIPD ini.
“Sekarang semua ini serba digital. Kita mau tak mau, suka dan tidak suka harus bisa mengikutinya. Kalau tidak, maka kita akan ketinggalan,” kata Tetep.