KABAR PRIANGAN - Seluruh masyarakat Jawa Barat berhak untuk mendapatkan pembangunan secara merata dari pemerintah.
Untuk mendapatkan pembangunan, maka warga Jawa Barat berhak untuk mengajukan pembangunan yang diinginkan kepada pemerintah.
Namun, pengajuan pembangunan yang diinginkan oleh masyarakat ini harus sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Jika prosedurnya tidak sesuai dengan syarat dan juklak serta juknisnya, maka peluangnya tipis untuk disetujui oleh pemerintah.
Selain itu, untuk mengajukan usulan pembangunan di daerahnya, masyarakat bisa mengakses Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD).
Melalui SIPD ini, masyarakat bisa mengetahui, apa-apa saja rencana pembangunan yang akan dilakukan oleh pemerintah.
Dengan demikian, maka masyarakat bisa menyesuaikan usulan pembangunan di daerahnya dengan rencana pembangunan yang akan dilakukan oleh pemerintah melalui SIPD ini.