KABAR PRIANGAN - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Garut akan dilaksanakan pada 15 Mei 2023 mendatang. Saat ini proses pendaftaran memasuki tahapan akhir, setelah pendaftaran dibuka selama 9 hari mulai 15 Maret hingga 28 Maret 2023
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMPD) Kabupaten Garut Wawan Nurdin, mengatakan, hingga hari ini, Selasa 28 Maret 2023, terakhir tahapan pendaftaran dan penyerahan berkas untuk bakal calon kepala desa.
"Pilkades serentak akan dilaksanakan di 82 desa yang ada di 28 kecamatan di Kabupaten Garut," ujar Wawan Nurdin di Pendopo Garut, Selasa 28 Maret 2023.
Baca Juga: Lapas Garut Pamerkan Produk Warga Binaan, Sabun Cuci Piring Laris Terjual
Menurut Wawan, sedikitnya tercatat ada 334 bakal calon saat ini yang telah mendaftar ke panitia Pilkades. Selanjutnya pada 29 Maret sampai 12 April dilanjutkan dengan penyaringan seleksi administrasi dari bakal calon atau verifikasi.
Sementara terdapat ada 11 Desa yang tercatat sebagai bakal calon lebih dari lima dan nantinya akan di laksanakan seleksi atau testing.***