Buntut Pencabutan Izin STMIK Tasikmalaya, Orangtua dan Mahasiswa Mengadu ke DPRD

- 29 Maret 2023, 15:56 WIB
Ketua BEM STMIK Tasikmalaya Fikri Anwar Fadilan saat menyampaikan pendapatnya di rapat paripurna
Ketua BEM STMIK Tasikmalaya Fikri Anwar Fadilan saat menyampaikan pendapatnya di rapat paripurna /kabar-priangan.com/Dian Maldini

KABAR PRIANGAN - Buntut pencabutan izin Kampus STMIK Tasikmalaya sejak Jumat 24 Maret 2023, permasalahan berlangsung hingga ke anggota legislatif.

Seperti yang disampaikan oleh salah satu orangtua mahasiswa sebelumnya, Santi Permana (40) asal Cibalong Kabupaten Tasikmalaya, dirinya akan menyeret pihak kampus hingga ke kursi DPRD Kota Tasikmalaya. Kedatangan Santi bersama orangtua mahasiswa lain yaitu menuntut pihak kampus untuk ganti rugi. Tak hanya orangtua, puluhan mahasiswa turut hadir.

Pantauan wartawan Kabar Priangan, pada Rabu 29 Maret 2023 sejumlah orangtua dan puluhan mahasiswa STMIK Tasikmalaya menghadiri audiensi di Gedung Paripurna DPRD Kota Tasikmalaya, Jalan RE Martadinata, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya Jawa Barat.

Baca Juga: Izin Kampus STMIK Tasikmalaya Dicabut Kemendibud Ristek, Begini Nasib Mahasiswa!

"Kami sebagai orangtua mahasiswa, menuntut beberapa hal, antara lain mengembalikan uang registrasi, deadline proses merger maksimal 2 pekan, jadwal wisuda tepat waktu, dan lokasi kampus merger yang jelas," kata Santi di depan anggota DPRD Kota Tasikmalaya.

Pada kesempatan itu, pihak kampus dihadiri oleh Plt Ketua STMIK Tasikmalaya Rahadi Deli Saputra, Ketua Kampus STMIK Tasikmalaya Restu Adi Wiyono, dan Dosen STMIK Tasikmalaya, Dani.

Terkait 40 temuan PDDikti yang "saklek" mencabut izin operasional, Kampus STMIK Tasikmalaya enggan membuka meski sudah di hadapan anggota dewan.

Halaman:

Editor: Dian Maldini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x