KABAR PRIANGAN - Sebanyak 4 orang saksi dicecar berbagai pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pengacara terdakwa pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi peningkatan ruas jalan Keboncau -Kudangwangi tahun 2019 pada Dinas PUTR Kabupaten Sumedang di ruang sidang III Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Rabu 29 Maret 2023.
Keempat orang saksi yang dihadirkan JPU merupakan pegawai di lingkungan PUTR Kabupaten Sumedang.
Mereka antara lain, Andri Heryanto ST dan Gani Hailani Sukmajaya. Keduanya merupakan staf Seksi Perencanaan Bidang Bina Marga Dinas PUTR Kabupaten Sumedang.
Baca Juga: Safari Ramadan, AHY Berdialog dengan Kaum Milenial di Sumedang
Sedangkan, Aceu Sridewi dan Ahmad Yusuf merupakan Pokja Panitia Pemilihan Barang dan Jasa (PPJB) Kabupaten Sumedang
Mereka dihadirkan dengan kapasitas masing-masing pada pra pelaksanaan kegiatan pekerjaan peningkatan jalan Keboncau -Kudangwangi pada Dinas PUTR Kabupaten Sumedang tahun 2019
Masing-masing saksi menjawab pertanyaan JPU yang diwakili, Anggiat Sautma SH sebagai Kepala Sub Seksi Penuntutan Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi, Kejari Sumedang.
Baca Juga: Wabup Sumedang Panen Jagung Hibrida Bersama Wanita Tani di Tanjungsari
Sidang mendengarkan keterangan para saksi, dipimpin Ketua Majelis Hakim Eman Sulaeman SH.,MH pada sidang lanjutan kasus korupsi tersebut yang dibuka pukul 09.15 WIB
Terungkap dalam persidangan, pertanyaan JPU bersifat normatif dan penegasan kepada para saksi. Pertanyaannya, terkait Berita Acara Pemeriksaan (BAP) para saksi, beberapa waktu lalu