KABAR PRIANGAN - Pada bulan Ramadhan umat muslim diwajibkan membayar zakat fitrah sebelum Idul Fitri atau Lebaran.
Dalam pelaksanaannya tentu membayar zakat fitrah tersebut tidak serta merta dilakukan ala kadarnya.
Terdapat syarat dan ketentuannya yang dipenuhi, termasuk besaran zakat fitrah yang dibayarkan.
Baca Juga: Selain Bakso Acip Lama, Berikut 4 Wisata Kuliner Bakso di Banjar Patroman yang Bikin Nagih
Pada dasarnya, besaran zakat fitrah yaitu berupa beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per orang.
Tentu, kualitas beras untuk zakat fitrah harus sesuai dengan yang dikonsumsi sehari-hari.
Tapi, tidak terlalu ribet karena beras tersebut dapat ditunaikan dalam bentuk uang yang setara 2,5 kg atau 3,5 liter beras.
Baca Juga: 5 Tips Menahan Amarah Ketika Berpuasa, Simak di Sini!