KABAR PRIANGAN - Pemasangan banner dengan seenaknya memaku di pohon sering terjadi di wilayah Kabupaten Ciamis. Padahal hal itu berdampak buruk dan sangat fatal.
Selain melanggar peraturan tentang pemasangan iklan, satu paku saja yang menancap di pohon bisa membuat pohon tersebut mengalami pengeroposan. Ujungnya, pohon terganggu dan berbahaya apabila terjadi angin kencang. Pohon itu pun bisa tumbang dan menimpa pengguna jalan.
Seperti yang terjadi di jalur Jalan RE Martadinata Dusun Pulomaju, Desa Mekarjaya, Kecamatan Baregbeg, tampak puluhan banner iklan salah satu perusahaan terpasang bukan pada tempatnya, baru-baru ini. Ironisnya, pemasang banner tersebut mencari mudahnya dengan cara dipaku pada pohon.
Kondisi ini menimbulkan keprihatinan sekaligus kegeraman warga Tatar Galuh. Salah seorang aktivis lingkungan hidup Ciamis, Iwan, menyayangkan hal itu terjadi, bahkan sering berulang dilakukan oleh beberapa perusahaan.
Menurut Iwan, pihaknya sangat menyayangkan masih ada sejumlah perusahaan yang memasang banner iklan tanpa mematuhi aturan dengan cara memaku secara permanen pada pohon hidup.
"Saya lihat di jalur Ciamis-Kawali dekat Kampus Unigal masih ada banner iklan yang terpasang dengan paku pada pohon," katanya, seraya menyebutkan pada Minggu 2 April 2023 banner tersebut telah tidak ada di pohon karena dicopot oleh petugas.