KABAR PRIANGAN - Kembali sebanyak 4 saksi dihadirkan dalam sidang Kasus dugaan korupsi peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi tahun 2019 pada dinas PUPR Kabupaten Sumedang. Sidang digelar di Ruang Sidang IV PN Tipikor Bandung. Rabu 5 April 2023.
Masing-masing saksi menjawab pertanyaan dari JPU yang diwakili oleh Anggiat Sautma SH., Kepala Sub Seksi Penuntutan Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi Kejari Sumedang.
Pertanyaan yang disampaikan oleh JPU adalah penegasan kepada para saksi terkait dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan oleh para saksi beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Pergerakan Tanah di Banjarsari Sumedang Ancam Dua Rumah Warga
Pertanyaan yang disampaikan berkaitan dengan pencatutan nama, munculnya di dokumen tender dalam lelang pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi 2019.
Selain itu pula JPU menanyakan perihal pemberi kewenangan saksi tentang kemunculan nama para saksi dalam dokumen tersebut.
"Saya tidak tahu menahu terkait proyek jalan Keboncau-Kudangwangi, adapun adanya tanda tangan saya dalam dokumen itu, hanya peminjaman nama saja," ucap salah seorang saksi Yendra Georgita dari PT Makmur Mandiri Sawargi (MMS) dalam sidang.