Bupati Berhak Menentukan Hasil Seleksi JPT Pratama di Pemkab Garut

- 9 Mei 2023, 18:53 WIB
Sekda Garut selaku Ketua Pansel Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemkab Garut, mengatakan proses seleksi masih berlangsung.
Sekda Garut selaku Ketua Pansel Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemkab Garut, mengatakan proses seleksi masih berlangsung. /kabar-priangan.com/DOK/

KABAR PRIANGAN - Sekretaris Daerah (Sekda) Garut selaku Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut, Nurdin Yana, mengatakan proses seleksi masih berlangsung. 

"Artinya, meski sudah diumumkan 4 peserta yang memiliki nilai tertinggi dari masing-masing 4 calon kepala SKPD. Namun proses masih tetap berjalan," kata Nurdin Yana, Selasa, 9 Mei 2023.

Ia menyebutkan, hasil open bidding untuk 4 SKPD, sesuai Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), ini menjadi tanggungjawab Pansel.

Baca Juga: Polisi Ungkap Ciri-ciri Fisik Tengkorak Dalam Karung yang Ditemukan Warga Telegong Garut

"Jadi begini, dari masing-masing SKPD yang ada, kita berikan tiga nominasi terbaik rengking 1,2,3 ke Pak Bupati. Nah, yang tiga inilah yang mempunyai hak mutlak oleh beliau, untuk dipilih," kata Nurdin Yana.

Menurut dia, sesuai dengan makanisme yang ada, pansel menyodorkan 3 orang terbaik yang nantinya menjadi kewenangan bupati memilihnya tentunya dinilai dari aspek-aspek lain.

"Pokoknya yang jelas bahwa otoritas penetapan kepala SKPD itu, setelah tiga itulah menjadi otoritas pak bupati," ujarnya.

Baca Juga: Merdeka Belajar, Disdik Sumedang Gelar Karya Inovasi Pendidikan

Selanjutnya, proses ini akan ditentukan pada minggu depan. "sesuai mekanisme, insya alloh pada Senin tanggal 15 Mei 2023, pansel akan menyerahkan semua berkas hasil seleksi kepada Bupati. Apakah nantinya pak bupati akan ada ujikom, saya kira sah-sah saja," ujarnya.

Sebagaimana diberitakan, Pemerintah Kabupaten Garut secara terbuka dan kompetitip membuka pendaftaran bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang berminat dan memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama untuk mengisi empat dinas, yang kosong.

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x