Viral Guru Muda di Pangandaran Lepas Profesi ASN Mengaku karena Pungli, HMI Apresiasi Husein Ali Rafsanjani

- 9 Mei 2023, 20:26 WIB
Guru muda di Pangandaran yang memilih mengundurkan diri Husein Ali Rafsanjani (kiri), Formatur HMI Pangandaran Periode 2023-2024 Acep Rifki Padilah.*/kolase kabar-priangan.com/Instagram/Dok. Pribadi
Guru muda di Pangandaran yang memilih mengundurkan diri Husein Ali Rafsanjani (kiri), Formatur HMI Pangandaran Periode 2023-2024 Acep Rifki Padilah.*/kolase kabar-priangan.com/Instagram/Dok. Pribadi /

KABAR PRIANGAN - Kemunculan video pengakuan salah seorang guru muda di Kabupaten Pangandaran dalam media sosial (medsos) akun Instagram @husein_ar menjadi viral dan mengagetkan banyak kalangan. Husein Ali Rafsanjani, guru muda tersebut, berani menyampaikan pengalamannya dan memilih melepaskan profesinya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia kesal dan tak setuju --yang menurut pengakuannya-- mendapat pungutan yang tak jelas alias pungutan liar (pungli) di lingkungan Pemkab Pangandaran.

Unggahan pada Minggu 7 Mei 2023 itu pun langsung mendapatkan respons dan dukungan warga serta elemen masyarakat. Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kabupaten Pangandaran menyatakan memberi apresiasi kepada Husein Ali Rafsanjani.

"Saya sangat mengapresiasi keberanian dan keteguhan Husein Ali Rafsanjani dalam melaporkan praktik pungli yang dialaminya, tapi sayang pelaporan tersebut harus dibarengi dengan pengunduran dirinya sebagai ASN," kata Formatur HMI Pangandaran Periode 2023-2024 Acep Rifki Padilah, Senin 8 Mei 2023.

Baca Juga: Viral Guru Muda ASN di Pangandaran Pilih Mengundurkan Diri Mengaku Ada Pungli, Begini Kata Kepala BKPSDM

Acep menyebutkan, sebagaimana dalam unggahan tersebut, bahwa Husein mengundurkan diri sebagai ASN karena merasa tidak aman dan tidak nyaman bekerja di lingkungan Pemkab Pangandaran. Apalagi setelah memberikan laporan dengan bukti yang valid, ia malah mendapatkan intimidasi dan ancaman pemecatan bukan jawaban yang jelas atas pelaporannya.

Husein melaporkan terjadinya praktik pungli pada kegiatan latsar yang dikenai biaya transportasi sebesar Rp 270 ribu. Kemudian pungutan sebesar Rp 310 ribu, sedangkan gajinya belum dibayarkan dalam laporan yang dikirimkan pada 15 Oktober 2021 lalu.

"Pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pungli termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas," ucap Acep.

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x