KPU Garut Pastikan Mantan Napi Koruptor dan Kriminal Bisa Daftar Bacaleg

- 10 Mei 2023, 19:36 WIB
Ketua Divisi Teknik Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Garut, Didin Ahmad Zaenudin menyampaikan kepastian jika mantan napi koruptor dan tindak kriminal lainnya bisa daftar bacaleg.
Ketua Divisi Teknik Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Garut, Didin Ahmad Zaenudin menyampaikan kepastian jika mantan napi koruptor dan tindak kriminal lainnya bisa daftar bacaleg. /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

KABAR PRIANGAN - Kabar gembira bagi para mantan narapidana (napi) koruptor serta napi tindak kriminal lainnya karena mereka dipastikan bisa daftar menjadi bakal calon legislatif (bacaleg) pada pileg 2024. 

Kepastian jika mantan napi koruptor dan tindak kriminal lainnya bisa daftar bacaleg diungkapkan Ketua Divisi Teknik Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Garut, Didin Ahmad Zaenudin. 

Namun demikian, kata dia, tentunya ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh para mantan napi koruptor dan tindak kriminal lainnya ketika ingin mendaftar menjadi bacaleg. 

Baca Juga: Kapolres Garut akan Menginap di Mesjid Desa Rawan Konflik saat Pilkades

Disebutkannya, pendaftaran untuk para bacaleg termasuk para mantan napi sudah ditentukan dimulai dari tanggal 1 Mei 2023 sampai 14 Mei 2023. 

Pendfataran biasanya dilakukan langsung oleh pengurus partai dimana bacaleg tersebut mendaftarkan diri seperti halnya yang telah dilakukan Partai Kadilan Sejahtera (PKS) Garut belum lama ini.

Mantan napi yang bisa mendaftar menjadi bacaleg, imbuh Didin, adalah mereka yang telah bebas dari penjara dengan ketentuan lima tahun lebih. Hal ini diperkuat dengan adanya surat keterangan yang dikeluarkan langsung oleh Badan Pemasyarakatan (Bapas) setempat.

Baca Juga: Hanura Parpol Kedua yang Daftarkan Bacaleg ke KPU Garut

"Persyaratan lainnya, perbuatan kriminal yang mereka lakukan bukan kejadian yang berulang atau sudah biasa dilakukan. Selain itu mereka pun tidak dicabut hak politiknya oleh putusan hakim pengadilan," ujar Didin, Rabu, 10 Mei 2023.

Ia juga menerangkan, hak dipilih bagi para mantan napi ini telah dituangkan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada pasal 11 dan pasal 12. 

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x