Aktivis 98 Sebut Aksi Sawer Uang Kader NasDem Garut di Kantor KPU Langgar Etika

- 12 Mei 2023, 21:09 WIB
Aktivis 98, Hasanuddin menilai aksi sawer uang bukan merupakan pelanggaran hukum tapi merupakan pelanggaran etika dan tak pantas dilakukan.
Aktivis 98, Hasanuddin menilai aksi sawer uang bukan merupakan pelanggaran hukum tapi merupakan pelanggaran etika dan tak pantas dilakukan. /kabar-priangan.com/DOK/

KABAR PRIANGAN - Aksi sawer uang yang dilakukan Ketua DPD Partai NasDem Garut di lingkungan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Garut, mendapat tanggapan dari tokoh aktivis 98, Hasanuddin. Ia menilai aksi tersebut bukan merupakan pelanggaran hukum tapi merupakan pelanggaran etika dan tak pantas dilakukan. 

Disebutkan Hasan, aksi sawer yang dilakukan Ketua Nasdem Garut yang juga isteri Bupati Garut, Diah Kurniasari itu dilakukan seusai mereka mengajukan nama-nama bakal calon legislatif (bacaleg) di Kantor KPU Garut, Kamis, 11 Mei 2023. Saat itu Diah yang sedang menaiki dodombaan, di luar dugaan tiba-tiba melempar-lemparkan uang atau yang dikenal dengan istilah nyawer. 

Hal serupa juga dilakukan oleh dua bacaleg Partai Nasdem lainnya sehingga hal ini sontak mengundang reaksi dari berbagai kalangan. Apalagi video aksi sawer tersebut beredar di media sosial. 

Baca Juga: Antisipasi Konflik, Sebanyak 1.300 Personil Polres Garut Diterjunkan jadi Polisi RW

Menyikapi hal itu, Hasan menilai bahwa tindakan yang dilakukan Ketua DPD Nasdem Garut ini merupakan tindakan yang sangat berani. Menurutnya, tidak semua politisi berani melakukan hal itu apalagi dilakukan secara sadar dan terbuka di area perkantoran KPU. 

"Saya menilai hal itu sangat berani karena dapat dianggap atau diterjemahkan sebagai bentuk politik uang atau money politik yang dapat dianggap sebagai perbuatan pidana," katanya. 

Namun tutur Hasan, sepertinya Ketua Parpol tersebut sadar dan mengetahui bahwa sulit peristiwa ini dikualifikasi sebagai politik uang dalam Pemilu. Hal ini dikarenakan perbuatannya itu dilakukan tidak dalam tahapan kampanye, masa tenang dan pemungutan suara sebagaima larangan yang diatur dalam Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, melainkan dilakukan disaat pendaftaran bacaleg. 

Baca Juga: PSI, PAN, dan Golkar Berurutan Daftar Bacaleg ke KPU Garut

Dari sisi tempat, lanjutnya, tindakan ini tidak termasuk pidana politik uang karena diluar larangan tahapan yang tidak boleh dilakukan.Jadi, dipastikan peristiwa sawer di halaman KPU Garut ini bukanlah peristiwa pidana Pemilu.

Diungkapkannya, politik uang adalah korupsi elektoral, embrionya korupsi politik, karena itu menjadi salah satu larangan yang bisa diancam tindak pidana. Namun itu apabila dilakukan di masa kampanye, minggu tenang, dan saat pemilihan.

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x