Setelah Kelulusan SLTA, Disnaker Ciamis Diserbu Para Pencari Kerja, Ini Masa Berlaku Kartu Kuning Pencaker

- 22 Mei 2023, 23:21 WIB
Kantor Disnaker Kabupaten Ciamis didatangi para pencari kerja untuk membuat berkas kartu kuning atau AK-1, Senin 22 Mei 2023.*/kabar-priangan.com/Agus Pardianto
Kantor Disnaker Kabupaten Ciamis didatangi para pencari kerja untuk membuat berkas kartu kuning atau AK-1, Senin 22 Mei 2023.*/kabar-priangan.com/Agus Pardianto /

KABAR PRIANGAN - Kelulusan para siswa tingkat SLTA (SMA/SMK/MA) pada tahun ajaran 2022/2023 ini, membuat Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Ciamis kebanjiran para pencari kerja (pencaker). Para remaja tersebut datang untuk membuat berkas kartu kuning atau AK-1 di Kantor Disnaker Ciamis, Senin 22 Mei 2023.

Menurut Kadisnaker Ciamis, Okta Jabal, pada Mei hingga Juni sudah terbiasa dengan banyaknya para pencaker, bahkan pihaknya hingga melayani 200 hingga 300 pencari kerja yang mayoritas baru lulus SLTA. "Setiap kelulusan biasanya memang seperti ini, hari ini (Senin) hingga jam 12 siang ini sudah mencapai 292 yang membuat kartu kuning atau AK-1. Ditambah lagi sekarang usai istirahat," ucap Okta.

Kantor Disnaker Kabupaten Ciamis didatangi para pencari kerja untuk membuat berkas kartu kuning atau AK-1, Senin 22 Mei 2023.*/kabar-priangan.com/Agus Pardianto
Kantor Disnaker Kabupaten Ciamis didatangi para pencari kerja untuk membuat berkas kartu kuning atau AK-1, Senin 22 Mei 2023.*/kabar-priangan.com/Agus Pardianto

Pada tahun sebelumnya yaitu 2022, Disnaker Ciamis membuat kartu kuning untuk pencaker sebanyak 9.902 lembar. "Tahun sekarang (2023) kemungkinan bisa lebih, apalagi bulan Juni ini ada job fair yang akan diselenggarakan pada akhir bulan sekarang di Islamic Centre (IC) Ciamis," ujarnya.

Baca Juga: Buntut Dugaan Kekerasan kepada Seorang Siswi, Kepala SMAN 1 Tasikmalaya: Berawal Cekcok Dua Siswa, Kini Islah

Okta berharap masyarakat Kabupaten Ciamis yang tengah memproses pembuatan kartu kuning bisa langsung mendapatkan pekerjaan sesuai yang diinginkannya. "Masa berlakunya dua tahun, tetapi setiap enam bulan ada perpanjangan dan wajib melaporkan kembali jika telah mendapatkan pekerjaannya," ujarnya.

Salah seorang warga Ciamis lulusan salah satu SMA di Ciamis tahun 2023, Andi Warsandi, mengaku dirinya mempersiapkan kartu kuning tersebut untuk melamar pekerjaan di sebuah perusahaan di luar Kabupaten Ciamis. "Mudah-mudahan bisa diterima, yang penting sudah berusaha," ujarnya.***

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x