KABAR PRIANGAN - Kisruh yang terjadi di Desa Gunungcupu Kecamatan Sindangkasih, Kabupaten Ciamis, kian memanas. Terkait isu tak sedap dugaan perselingkuhan Kepala Desa/Kades Gunungcupu SH tersebut, pihak Badan Perwakilan Desa (BPD) Gunungcupu, menggelar musyawarah desa (Musdes) bersama tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, serta yang lainnya di Aula Kantor Desa Gunungcupu, Selasa 23 Mei 2023.
Dari hasil musdes tersebut beberapa pihak tetap mempertahankan keinginannya agar Kades Gunungcupu SH mundur dan mau menandatangani surat pengunduran dirinya. Tetapi, pihak kades juga memiliki argumen tersendiri yakni mengikuti sistem dan aturan yang berlaku, sejauh mana kesalahan yang didapatkannya. Padahal dirinya dengan orang yang bersangkutan telah islah dan tidak ada perselisihan lagi.
Musdes Gunungcupu yang cukup alot dan tertutup tersebut berjalan hampir lima jam, dipotong waktu istirahat dan salat. Musdes menghasilkan keputusan yang dibacakan oleh Wakil BPD Gunungcupu, Agus Sufyan, di depan puluhan massa yang menunggu hasil pertemuan. "Hasilnya, Pak Kades Gunungcupu ingin diproses sesuai prosedur atau aturan, beliau juga memiliki hak jawabnya. Secara kelembagaan kami (BPD) akan menempuh melalui kecamatan hingga ke pemerintahan daerah. Intinya Pak Kades menolak untuk mengundurkan diri," kata Agus.
Agus menyebutkan, dari 10 kedusunan, diketahui ada beberapa dusun yang belum memberikan pernyataan sikap terkait harus mundurnya Kades Gunungcupu SH. "Kalau tidak salah yang belum menyerahkan diantaranya Dusun Sirnagalih, Gunungrasa, dan Gandasari. Besok (Rabu 24 Mei 2023) seharusnya bisa diserahkan," ucapnya.
Terpisah, Kades Gunungcupu SH mengatakan, dirinya mengira permasalahan itu sudah selesai saat ada pertemuan di Kantor Kecamatan Sindangkasih beberapa waktu lalu. Padahal dari sana sudah dibeberkan permasalahannya dan dengan pihak terduga keluarga selingkuhannya juga sudah tidak ada sangkutannya karena sudah islah.