Kasus Dugaan Kekerasan terhadap Siswi di SMAN Kota Tasikmalaya Ternyata Berlanjut, Statusnya Jadi Penyidikan

- 24 Mei 2023, 18:04 WIB
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP SY Zainal Abidin saat konferensi pers kasus dugaan kekerasan  terhadap salah seorang siswi Kota Tasikmalaya, di halaman Mako Polres Tasikmalaya Kota, Rabu 24 Mei 2023.*/kabar-priangan.com/istimewa
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP SY Zainal Abidin saat konferensi pers kasus dugaan kekerasan  terhadap salah seorang siswi Kota Tasikmalaya, di halaman Mako Polres Tasikmalaya Kota, Rabu 24 Mei 2023.*/kabar-priangan.com/istimewa /

KABAR PRIANGAN - Kasus dugaan kekerasan yang terjadi di SMAN 1 Tasikmalaya, Jalan Rumah Sakit, Kota Tasikmalaya, terus berlanjut dan mendapat penanganan serius Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota. Bahkan polisi saat ini meningkatkan status hukum kasus tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan.

"Kasus ini adalah dugaan kekerasan terhadap anak yang terjadi pada 16 Mei 2023 di salah satu SMAN di Kota Tasikmalaya. Pelapor adalah YP yang merupakan ibu dari anak yang statusnya adalah korban," ujar Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP SY Zainal Abidin saat menggelar konferensi pers di halaman Mako Polres Tasikmalaya Kota, Rabu 24 Mei 2023.

Berdasarkan hasil gelar perkara kasus dugaan kekerasan ini, lanjut Zainal, pelaku ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum dan kasusnya ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. "Maka, kami melakukan penyelidikan lanjutan, hasilnya kemarin sore penyidik melakukan gelar perkara dan meningkatkan status ke penyidikan dalam hal tindak pidana," ucapnya.

Baca Juga: Buntut Dugaan Kekerasan kepada Seorang Siswi, Kepala SMAN 1 Tasikmalaya: Berawal Cekcok Dua Siswa, Kini Islah

"Sehingga, dalam kasus tersebut saat ini posisinya ada anak berhadapan dengan hukum (korban) dan anak berkonflik dengan hukum (pelaku), termasuk enam saksi yang satu diantaranya merupakan tenaga pendidik," tutur Zainal menambahkan.

Menurut Zainal, dalam perkembangan kasus tersebut, sejak pihak korban melaporkan kepada kepolisian, Selasa 16 Mei 2023, maka kepolisian hari ini memutuskan kasusnya adalah murni tindakan kekerasan terhadap anak. Sehingga pelaku diancam Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukumannya tiga tahun enam bulan penjara. Adapun alat buktinya berupa visum korban dan keterangan saksi saat proses penyelidikan," ucapnya.

Disinggung apakah ada upaya Restorative Justice dilakukan dalam kasus tersebut, Zainal membenarkan pihak kepolisian telah memfasilitasi upaya damai melalui Restorative Justice antara kedua belah pihak. Hal itu disaksikan petugas polisi di Mako Polres Tasikmalaya Kota dan sempat bersepakat damai dengan administrasi lengkap.

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x