KABAR PRIANGAN - Ribuan lembar uang palsu (upal) pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya, Rabu 24 Mei 2023. Tidak hanya uang palsu emisi lama, bahkan terdapat pula ribuan lembar uang palsu emisi baru keluaran tahun 2022.
Polisi juga menciduk tujuh orang tersangka yang merupakan sindikat pengendar uang palsu. Mereka ditangkap dari berbagai tempat serta memiliki peran masing-masing. Mulai dari mencetak, mengedarkan hingga menjual. Bahkan dua diantaranya pasangan suami istri.
Kapolres AKBP Suhardi Hery Haryanto, mengatakan, terungkapnya peredaran uang palsu tersebut bermula dari laporan masyarakat. Saat itu, di Kampung Gandok Desa/Kecamatan Puspahiang, Kabupaten Tasikmalaya, tersangka SS melakukan transaksi berupa transfer ke rekening sendiri di sebuah toko dengan menggunakan uang palsu yang disatukan dengan uang asli pecahan Rp 50 ribu.
Baca Juga: Buntut Kisruh STMIK Tasikmalaya, BEM dan Orangtua Mahasiswa Diupayakan Bertemu Dirjen Dikti
Setelah SS meninggalkan toko tersebut, pemilik toko curiga dengan kondisi uang yang diterima dari pelaku. Pemilik toko pun melakukan pengejaran dengan warga lainnya. Kemudian, kendaraan yang dipakai pelaku dapat dihentikan oleh warga yang selanjutnya dibawa ke Polsek Puspahiang.
"Total ada sebanyak 3.214 lembar uang palsu lembaran Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu. Ada juga barang berupa plat logam yang disingalir merupakan alat cetaknya," kata Suhardi, saat konferensi pers di Mapolres Tasikmalaya, Rabu 24 Mei 2023.
Diketahui, seluruh pelaku merupakan warga Kabupaten Garut yang sengaja mengedarkan uang palsu di wilayah Kabupaten Tasikmalaya. Para tersangka berinisial CD, US, AH, SS, RDA, UT dan H alias WH.