Ini Besaran Nilai Tunjangan Kepala Dinas yang Baru Dilantik oleh Bupati Garut

- 24 Mei 2023, 20:42 WIB
Bupati Garut Rudy Gunawan menyaksikan penandatangan fakta integritas para kepala dinas baru di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut.
Bupati Garut Rudy Gunawan menyaksikan penandatangan fakta integritas para kepala dinas baru di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut. /kabar-priangan.com/Dindin Herdiana /

KABAR PRIANGAN - Dalam sambutan usai melantik 4 kepala dinas yang baru, Bupati Garut Rudy Gunawan menyampaikan, bahwa dr. Leli Yuliani, M.M (Kepala Dinas Kesehatan), Ridwan Effendi, S.STP., M.Si (Kepala Disperindag- ESDM), Ricki Riz Nurdin (Kepala Diskop UKM), dan Mahdianto (Kepala Diskominfo), pendapatanya akan naik langsung Rp12 juta, karena TKD-nya naik.

"Yang tadinya hanya Rp8 juta sekarang jadi Rp20 juta, belum lagi masa jabatanya dari 58 menjadi 60 tahun, belum lagi punya mobil dinas, belum lagi punya anak buah tapi kalau anak buah diperlakukan semena-mena itu tidak akan lama," ujarnya.

"Kalau masih ada saya disini saya langsung ambil catatan tindak saja langsung menjadi C, dan dia bisa turun lagi dengan Perpres 94, untung saja aturanya baru datang sekarang ini, kalau masih 3 tahun lagi saya tidak tau. Makanya saya hanya minta Kadis yang baru dilantik untuk bersungguh-sungguh dan tanggung jawab," ujar Bupati menambahkan.

Baca Juga: Ini Pesan Bupati Garut untuk 4 Kepala Dinas yang Baru Dilantik

Sementara itu, dalam pelantikan tersebut Kepala Dinkes, dr. Leli Yuliani M.M kebagian membaca fakta integritas sekaligus mewakili tiga Kadis lainnya.

Dengan suara sedikit gemetar, Leli dengan jelas membaca fakta integritas. 

Dalam fakta integritas, Kadis mengucapkan akan bersungguh-sungguh dan berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pemberatasan korupsi kolusi dan nepotisme serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela.

Baca Juga: Kasus Hilang Ijazah di Garut Pihak Sekolah Dinilai Lalai, Alasan Tunggakan Dipertanyakan

Selanjutnya, yang kedua tidak meminta pemberian secara langsung maupun atau tidak langsung berupa suap , hadiah maupun bantuan atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dan yang ke tiga bersikap transparan , jujur, objektif dan akuntabel dalam melaksanakan tugas. Sedangkan yang ke empat menghindari ketentangan kepentingan atau konflik dalam pelaksanaan tugas.

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x