Menurut Yosep, beberapa orang sudah ada yang menyampaikan barang bukti. Kemudian barang bukti yang ia terima dari warga terkait pelaku dan barang bukti yang dirusak. "Dasarnya kenapa terjadi penganiayaan dan pengrusakan? Di wilayah tersebut terjadi sengketa Agraria atau konflik
pertanahan," ucap Yosep.
Baca Juga: Bawaslu Jabar: Indeks Kerawanan Sengketa Pemilu di Sumedang Masuk Kategori Rendah
Yosep menyebutkan, konflik agraria yang tidak ujung selesai dari tahun 2010 sampai sekarang, sehingga sudah belasan tahun. Di Desa Wonoharjo sudah berulang kali ada upaya kriminalisasi, intimidasi, kekerasan sampai penggusuran yang tidak ada upaya penyelesaian.
"Kami menuntut kepada DPRD membuat tim terpadu untuk segera menerbitkan peraturan
daerah atau Perda terkait tentang pertanahan dan pendayagunaan pemanfaatan tanah terlantar," ujar Yosep.***