Kantornya Didatangi Ribuan Massa, Begini Kata Ketua DPRD Pangandaran

- 25 Mei 2023, 20:36 WIB
Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran Asep Noordin saat diwawancara wartawan di halaman Gedung DPRD Kabupaten Pangandaran, Kamis 25 Mei 2023.*/kabar-priangan.com/Kiki Masduki
Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran Asep Noordin saat diwawancara wartawan di halaman Gedung DPRD Kabupaten Pangandaran, Kamis 25 Mei 2023.*/kabar-priangan.com/Kiki Masduki /

KABAR PRIANGAN - Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran Asep Noordin merespons baik dan mengaku berterima kasih atas kedatangan ribuan massa ke kantornya untuk menyampaikan aspirasi dan tuntutan. "Kami ucapkan terima kasih atas kunjungan massa aksi gabungan petani, mahasiswa dan masyarakat umum yang hadir ke Gedung DPRD Pangandaran untuk menyampaikan aspirasi, harapan keinginan," kata Asep di halaman Gedung DPRD Kabupaten Pangandaran, Kamis 25 Mei 2023.

Asep menambahkan, dalam aksi tersebut tentu ada hal yang sifatnya secara umum tentang penegakan hukum, kemudian ada juga yang secara khusus terkait terjadinya penganiayaan di Desa Wonoharjo Kecamatan Pangandaran.

"Kemudian terkait sengketa lahan, bahwa teman-teman masyarakat petani nelayan mengharapkan agar produk hukum atau peraturan daerah (Perda) tentang pendataan, penataan, dan pemanfaatan lahan telantar segera dibahas, dan ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Pangandaran," katanya.

Baca Juga: Ribuan Petani Datangi Gedung DPRD Pangandaran, Ini Tuntutannya

Selanjutnya, kata Asep, Perda tersebut menjadi satu alat satu dasar hukum untuk menyelesaikan sengketa lahan yang berada di wilayah Kabupaten Pangandaran. "Banyak hal yang disengketakan, sedangkan yang disampaikan kepada kami ini ada 24 titik kasus sengketa lahan, dan tentu ini menjadi perhatian, baik yang berada di Kecamatan Kalipucang, Pangandaran, Parigi, Cigugur, Cimerak dan Langkaplancar yang mayoritas lahan-lahan tersebut," ujar Asep.

Dikatakan Asep, lahan yang sengketa itu terkait tanah negara yang saatini dikelola atau dikuasai oleh Perum Perhutani. Tanah negara yang beralih fungsi dari Hak Guna Usaha (HGU) ke Hak Guna Bangunan (HGB) di PT Startrust yang sekarang sebagian dialihkan ke PMD. Kemudian di wilayah Cikencreng eks perkebunan.

"Mayoritas yang disengketakan adalah tanah-tanah yang berasal dari tanah negara, termasuk juga yang di Cibenda. Tentu regulasi menjadi salah satu dasar, sehingga dari regulasi itu akan disyaratkan atau dibentuk tim penyelesaian terpadu atau penyelesaian sengketa lahan," ucapnya.

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x