Kasus Hilangnya Ijazah Wilda, Dewan Pendidikan Nilai Pihak SMAN 6 Garut Teledor

- 26 Mei 2023, 04:33 WIB
Anggota Dewan Pendidikan Garut, Dedi  Kurniawan, SE., M.Si.,menyangkan adanya kasus hilang ijazah di salah satu sekolah di Garut.
Anggota Dewan Pendidikan Garut, Dedi Kurniawan, SE., M.Si.,menyangkan adanya kasus hilang ijazah di salah satu sekolah di Garut. /kabar-priangan.com/DOK/

KABAR PRIANGAN - Dewan Pendidikan Kabupaten Garut menyebutkan pihak SMAN 6 Garut telah berbuat keteledoran sehingga menyebabkan hilangnya ijazah salah seorang lulusan sekolah tersebut. Seharusnya pihak sekolah tidak sembarangan memberikan ijazah selain kepada siswa bersangkutan atau orang tuanya. 

"Kami melihat ada keteledoran yang dilakukan pihak sekolah dalam kasus hilangnya ijazah salah satu lulusan sekolah tersebut,"kata Dedi Kurniawan, SE., M.Si., anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Garut. 

Menurut Dedi, tentu dirinya punya alasan yang kuat kenapa menyimpulkan pihak sekolah teledor dalam kasus hilangnya ijazah lulusan bernama Wildatul Musjalifah tersebut. 

Baca Juga: Pasar Induk Guntur Ciawitali Garut Kebakaran, Puluhan Kios Hangus

Sepengetahuannya, penyerahan ijazah oleh pihak sekolah harus dilakukan langsung kepada yang siswa bersangkutan. Hal ini dikarenakan harus ada cap jempol siswa serta tiga jari dari siswa tersebut.

Kalaupun harus diwakilkan kepada orang lain, tuturnya, hal itu bisa saja akan tetapi juga ada ketentuannya. Orang yang mewakili itu harus membawa surat kuasa bermaterai serta harus identitasnya harus jelas tercatat.

"Sementara dalam kasus ini, pihak sekolah memberikan ijazah kepada pihak lain yang tidak jelas identitas nya. Data yang ada di buku pengambilan ijazah di sekolah pun hanya berupa paraf, tanpa dilengkapi nama apalagi kartu pengenal identitas," ujarnya. 

Baca Juga: KONI Garut Gelar Rakor Dengan Perwakilan 42 Cabor

Dedi juga sangat menyayangkan masih adanya penahanan ijazah yang dilakukan pihak sekolah hanya dengan alasan masih adanya tunggakan uang iuran. Padahal perlakuan ini sudah jelas-jelas tidak diperbolehkan dilihat dari aturan manapun. 

"Dengan alasan apapun, pihak sekolah tidak diperbolehkan menahan ijazah siswa. Informasi yang saya dapatkan, siswa masih mempunyai tunggakan uang iuran sebesar Rp3,25 juta kepada pihak sekolah sehingga saat siswa itu lulus pada 2022 lalu, ia tak bisa membawa ijazahnya," ucap Dedi.

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x