KABAR PRIANGAN - Para calon legislatif yang saat ini hendak mencalonkan diri dalam Pemilu 2024 dilanda kegalauan.
Penyebabnya, saat ini sistem pemilihan legislatif yang selama ini menggunakan sistem proporsional terbuka, tengah diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
Kegalauan para bacaleg ini semakin membuncah seiring dengan isu yang dilemparkan oleh pakar Hukum Tata Negara, Prof Deny Indrayana.
Deny Indrayana menyebutkan bahwa dirinya mendapatkan bocoran bahwa MK akan memutuskan pemilu legislatif 2024 akan kembali menggunakan sistem proporsional tertutup.
Dengan sistem proporsional tertutup ini, maka pemilih hanya memilih partai politiknya saja. Sementara untuk menentukan anggota legislatifnya, ditentukan oleh partai politik masing-masing.
Dalam sistem politik proporsional tertutup ini, umumnya caleg yang akan lolos ke parlemen adalah caleg dengan nomor urut awal, sehingga muncul istilah caleg nomor uruta jadi.