KABAR PRIANGAN - Pasca pencabutan izin operasional kampus Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer (STMIK) Tasikmalaya, menuai polemik.
Kampus yang disebut 'Pelopor Sarjana Komputer Se-Priangan Timur' itu, ditutup oleh Kemendikbud Ristek atas 40 temuan pelanggaran, pada 11 Maret 2023 lalu.
Nahas, nasib 800 mahasiswa STMIK Tasikmalaya kini terkatung-katung, menunggu pertanggung jawaban pihak yayasan dan kampus.
Baca Juga: Ini 3 Komunitas Bersih-bersih Sungai yang Kegiatannya Viral di Medsos!
Ketua Yayasan Visa Kinasya, Restu Adi Wiyono disebut-sebut oleh mahasiswa STMIK Tasikmalaya saat audiensi sebagai pelaku yang dituntut untuk bertanggung jawab.
Namun hingga audiensi terakhir, 'Sang Ketua' itu tak muncul sama sekali batang hidungnya. Informasi keberadaan Restu, satu pun mahasiwa tidak mengetahuinya.
Terkait pertanggung jawaban, Plt Ketua STMIK Tasikmalaya Rahadi Deli Saputra pernah mengatakan, bahwa pihaknya melakukan merger dengan kampus lain untuk perpindahan mahasiswa, termasuk mengganti kerugian.
Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Jabar, OS Disebut-sebut Terlibat dalam Kasus Dugaan Pemotongan Dana Banprov TA 2020