Marak Rentenir, Wabup Sumedang Ingatkan Masyarakat Agar Teliti Pilih Lembaga Peminjaman Uang

- 6 Juni 2023, 19:27 WIB
Wakil Bupati Sumedang Erwan Setiawan didampingi Direktur Bank Sumedang Yanti Krisyana Dewi  dengan para pelaku UMKM Sumedang saat mengikuti Sosialisasi Program Kredit Usaha Rakyat Daerah (KURDa), di Pendopo Setda Pusat Pemerintahan Sumedang.
Wakil Bupati Sumedang Erwan Setiawan didampingi Direktur Bank Sumedang Yanti Krisyana Dewi  dengan para pelaku UMKM Sumedang saat mengikuti Sosialisasi Program Kredit Usaha Rakyat Daerah (KURDa), di Pendopo Setda Pusat Pemerintahan Sumedang. /kabar-priangan.com/Devi Supriyadi /

KABAR PRIANGAN - Maraknya kasus rentenir di berbagai daerah, termasuk di Kabupaten Sumedang mendapat perhatian serius Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang. 

Wakil Bupati Sumedang Erwan Setiawan mengimbau kepada masyarakat untuk lebih teliti terhadap berbagai macam pinjaman oleh beberapa oknum yang menawarkan jasa keuangan. 

"Jangan sampai tergiur dengan rayuan-rayuan dari para rentenir ini. Lebih baik bapak dan ibu atau para pelaku usaha UMKM langsung berhubungan dengan lembaga keuangan yang sudah jelas salah satunya Bank Sumedang," ucap Wabup di hadapan para pelaku UMKM Sumedang yang mengikuti Sosialisasi Program Kredit Usaha Rakyat Daerah (KURDa), di Pendopo Setda PPS Selasa 6 Juni 2023. 

Baca Juga: Demi Wujudkan Sumedang Industrialpolis, Bupati Gencar Tawarkan Kemudahan Berinvestasi

Wabup mengungkapkan, hadirnya KURDa ditujukan untuk memutus mata rantai rentenir yang selama ini terus mengincar masyarakat di Kabupaten Sumedang  termasuk pelaku UMKM. 

"Lebih baik para pelaku usaha UMKM langsung berhubungan dengan Bank Sumedang di bawah naungan OJK dan tim TPAKD agar semuanya jelas dan mendapat bimbingan lebih baik," ujarnya. 

Terkait dengan banyaknya rentenir yang mengatasnamakan koperasi, Wabup juga meminta kepada Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Perindustrian untuk memantau dan mengawasi perkembangannya. 

Baca Juga: Kepala SMKN Situraja Sumedang, Jamin Tak ada Pungli pada Pelaksanaan PPDB

"Bila ditemukan rentenir yang berkedok koperasi, segera bubarkan. Karena sudah jelas ini ilegal. Koperasi sudah tentu diatur oleh Undang-Undang Koperasi. Ada pembentukannya. Itung-itungannya sudah sangat jelas sesuai dengan aturan perundang-undangan," katanya. 

Menurut Wabup, bunga yang diberikan lembaga keuangan resmi dalam membantu permodalan kepada para pelaku UMKM akan lebih ringan. 

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x