GGW Desak APH Tindaklanjuti Laporan Pungli Panitia Seleksi Perekrutan Aparat Desa di Cilawu Garut

- 8 Juni 2023, 19:56 WIB
Ketua GGW Agus Sugandhi menyatakan permintaan uang yang dilakukan panitia seleksi perekrutan perangkat desa di Garut terhadap peserta sudah masuk ke dalam kategori suap.
Ketua GGW Agus Sugandhi menyatakan permintaan uang yang dilakukan panitia seleksi perekrutan perangkat desa di Garut terhadap peserta sudah masuk ke dalam kategori suap. /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

KABAR PRIANGAN - Dugaan adanya pungutan liar (pungli) yang dilakukan panitia seleksi perangkat desa di sejumlah desa di wilayah Kecamatan Cilawu, Garut, mendapatkan perhatian sejumlah kalangan. Aparat penegak hukum (APH) diminta respon terhadap laporan kasus tersebut dan menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan. 

Ketua Garut Governance Watch (GGW), Agus Sugandhi mengaku, sangat menyesalkan adanya aksi pungli yang dilakukan panitia seleksi perekrutan perangkat desa di wilayah Kecamatan Cilawu. Lebih memprihatinkan lagi, adanya penolakan pihak Muspika setempat terhadap laporan yang pernah diberikan salah seorang korban pungli.

Menurutnya, adanya praktek permintaan uang yang dilakukan panitia seleksi perekrutan perangkat desa terhadap peserta sudah masuk ke dalam kategori suap. Ini jelas sudah masuk tindak pidana yang bisa dijerat dengan hukum. 

Baca Juga: Polisi Grebek Dua Perusahaan Penyalur PMI Ilegal di Garut, 14 Orang Diamankan

Oleh karena itu, ia menyatakan pihak terkait harusnya mengejar persoalan ini dan melakukan pengusutan. Jangan sampai kasus seperti ini dibiarkan hingga terus berkembang dan dianggap sebagai sebuah kebiasaan yang lumrah terjadi. 

"Jika benar terjadi, ini jelas sudah masuk kategori suap. Harus dikejar dan diusut tuntas sesuai hukum yang berlaku, jangan dianggap hal biasa hingga akan terus terulang," komentar Gandhi, Kamis, 8 Juni 2023.

Atau jangan-jangan tutur Gandhi, kasus seperti ini bukan hanya terjadi di wilayah Kecamatan Cilawu saja tapi juga di daerah lainnya di Garut. Kemungkinan ini sangat besar mengingat sudah menjadi sistem yang dianggap biasa dan lumrah terjadi. 

Baca Juga: Pangdam III Siliwangi Resmikan Maung Cold Storage untuk Nelayan di Pesisir Selatan Garut

Hal ini menurutnya diperkuat dengan adanya informasi jika laporan yang sebelumnya diberikan salah satu peserta kepada pihak Muspika setempat sama sekali tak mendapatkan respon. Padahal adanya unsur tindak pidana dalam kasus tersebut dinilainya sangat jelas sehingga seharusnya pihak terkait mau menindaklanjuti laporan yang diterima.

Disebutkannya, pihak yang merasa dirugikan sebaiknya melaporkan hal ini kepada tingkatan yang lebih tinggi jika di tingkat Muspika sama sekali tidak ditanggapi. Pelapor bisa saja melaporkan ke Inspektorat, Kejaksaan, atau ke Polres Garut kalau memang memiliki bukti. 

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x