PPDB 2023, Minimalisir Kecurangan Sistem Zonasi di Tasikmalaya! Termasuk Manipulasi Data KK

- 9 Juni 2023, 16:56 WIB
Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XI Jabar saat membuka sebuah acara di Kota Tasikmalaya, Jumat 9 Juni 2023.*/kabar-priangan.com/Irman S
Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XI Jabar saat membuka sebuah acara di Kota Tasikmalaya, Jumat 9 Juni 2023.*/kabar-priangan.com/Irman S /

KABAR PRIANGAN - Harapan adanya pemerataan kualitas pendidikan yang digalakan Kemendikbud Ristek melalui penerapan sistem zonasi tampaknya tidak semudah membalikkan telapak tangan. Soalnya, sistem zonasi yang kembali diberlakukan pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 khususnya bagi beberapa sekolah favorit termasuk di Kota Tasikmalaya,  justru mengundang munculnya dugaan manipulasi data pada Kartu Keluarga (KK). 

Sejumlah orangtua calon peserta didik yang akan ikut PPDB 2023 pun mulai "menitipkan" anaknya kepada kerabat atau koleganya untuk dimasukkan menjadi bagian dari keluarga yang lokasinya tak jauh dari lokasi sekolah incaran mereka.

Menurut Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XII Tasikmalaya Dr Dedi Suryadin SPdl, MPd, PPDB 2023 jalur sistem zonasi ini idealnya adalah untuk menampung masyarakat asli sekitar sekolah, sehingga masyarakat di sekitar sekolah tersebut mendapatkan perhatian. 

Baca Juga: Matahari Dept Store Tasikmalaya Kebakaran, Pengunjung dan Pegawai Berhamburan Histeris, Penyebabnya Diselidiki

Ia pun tak menyangkal dengan sistem zonasi ini masih memiliki kelemahan terutama di beberapa sekolah yang telah mendapatkan predikat sekolah favorit. Menurutnya, pemberlakuan sistem ini disinyalir memunculkan masalah baru yaitu manipulasi data wali murid yang tidak sebenarnya. 

Untuk meminimalisir kecurangan tersebut pihaknya telah menyiapkan beberapa strategi. Salah satunya yaitu dengan memberikan edukasi dan sosialisasi kepada pengurus lingkungan terutama di lingkungan beberapa sekolah favorit di Kota Tasikmalaya. 

Pihaknya akan mengadakan silaturahmi kepada pengurus lingkungan RT/RW di beberapa sekolah favorit. Ia mengkhawatirkan dengan kelemahan sistem zonasi ini akan menjaring siswa yang tidak tepat dan tidak sesuai dengan tujuan serta harapan dari Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru, diantaranya pemerataan pendidikan berkualitas. 

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x