KABAR PRIANGAN - Pengungkapan peredaran rokok tanpa pita cukai atau rokok ilegal yang dilakukan tim gabungan, termasuk Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya di dalamnya, mendapatkan apresiasi Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tasikmalaya.
Atas keberhasilan mengungkap peredaran rokok tanpa pita cukai tersebut, maka legislatif meminta tim gabungan lebih masif lagi melalukan operasi serupa. Hal ini tentunya agar Kabupaten Tasikmalaya tidak menjadi tempat pemasaran rokok ilegal itu.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Hakim Zaman, mengatakan, pemberantasan rokok tanpa pita cukai sangat diperlukan. Apalagi Kabupaten Tasikmalaya diduga menjadi salah satu daerah pemasaran berbagai merek rokok tanpa pita cukai.
Baca Juga: PPDB 2023, Minimalisir Kecurangan Sistem Zonasi di Tasikmalaya! Termasuk Manipulasi Data KK
"Kami dari komisi II sangat mendukung dengan ada pemberantasan rokok tanpa pita cukai. Sebab keberadaannya sangat merugikan negara, khususnya Kabupaten Tasikmalaya," jelas dia, Kamis (8/6/2023).
Dikatakan dia, penertiban rokok tanpa pita cukai itu harus dirutinkan dan jangan hanya sekali-kali saja. Artinya harus lebih masif. Sebab rokok ilegal ini disinyalir masih banyak beredar, apalagi Kabupaten Tasikmalaya menjadi tempat pemasarannya.
Selian penertiban yang lebih masif, juga adanya edukasi masif kepada masyarat, bahwa tidak dibolehkan, karena di atur oleh peraturan pemerintah.